bukamata.id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. Dua pelaku, yakni R dan rekannya P, ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa lima orang sekaligus, termasuk seorang anak dan bayi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/873/IX/2025/SPKT/Polres Indramayu pada 2 September 2025. Korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya.
“Syukur alhamdulillah, pada hari ini kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Indramayu. Semua bukti dan keterangan saksi sudah menguatkan peran para tersangka,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Kasus bermula ketika tersangka R menyewa mobil Avanza milik korban BA dengan biaya Rp740 ribu pada 25 Agustus 2025. Namun, saat hendak mengambil mobil, korban mengaku mobil mogok dan uang sewa sudah dipakai. Hal ini membuat R kesal hingga akhirnya merencanakan pembunuhan bersama P.
Pada 29 Agustus 2025 malam, R dan P mendatangi rumah korban. R memukul BA dengan pipa besi hingga meninggal, sementara P berjaga di luar rumah. R kemudian masuk dan membunuh anggota keluarga lainnya: S (orang tua korban), ECS (istri korban), RK (anak korban, 7 tahun), serta bayi berusia 8 bulan yang dibenamkan ke bak air.
Setelah itu, kedua pelaku mengubur jenazah di belakang rumah, membersihkan TKP, serta membawa kabur mobil dan barang berharga korban. Mobil korban dijual murah untuk menghilangkan jejak, sementara pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk.
Pada 1 September 2025, keluarga korban yang tidak bisa menghubungi BA akhirnya mendatangi rumahnya. Saat pintu didobrak, bau busuk tercium dari arah belakang rumah. Setelah digali, polisi menemukan lima jenazah terkubur.
Setelah kejadian, kedua pelaku kabur ke Jakarta, Bogor, dan Semarang menggunakan travel. Pada 6 September 2025, mereka kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal (ABK) untuk melarikan diri ke laut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, ember, spray, terpal dengan bercak darah, dua mobil korban, uang Rp7 juta, serta emas milik anak korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 76C dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Tidak ada satu kejahatan pun yang tidak meninggalkan jejak. Dengan kerja keras tim, kasus ini akhirnya bisa diungkap,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











