Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Thom Haye Bongkar Fakta Minimnya Menit Bermain Pemain Persib di Timnas

Kamis, 2 April 2026 11:13 WIB
KIP Kuliah

Kuliah Gratis 2026! Begini Cara Daftar KIP Kuliah agar Bebas Biaya UTBK-SNBT

Kamis, 2 April 2026 11:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Ramai Dicari di TikTok, Video ‘Part 2’ Ini Ternyata Picu Risiko Serius

Kamis, 2 April 2026 10:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Thom Haye Bongkar Fakta Minimnya Menit Bermain Pemain Persib di Timnas
  • Kuliah Gratis 2026! Begini Cara Daftar KIP Kuliah agar Bebas Biaya UTBK-SNBT
  • Ramai Dicari di TikTok, Video ‘Part 2’ Ini Ternyata Picu Risiko Serius
  • Tiga Kali Berturut-turut! Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia
  • Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas
  • Gokil! Frans Putros Berpotensi Lawan Mbappe dan Haaland di Piala Dunia 2026
  • Cuma Pakai Pulpen, Remaja 14 Tahun Asal Pekalongan Ini Lukis Wajah Mirip Foto 100 Persen!
  • Tembus Rekor Baru! Harga Emas Antam di Pegadaian Sentuh Rp3 Juta per Gram Hari Ini 2 April 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lawan Status Tersangka KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan

By Aga GustianaKamis, 12 Februari 2026 11:19 WIB2 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinamika hukum kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal kuota tambahan haji periode 2023-2024.

Gugatan yang terdaftar pada Selasa (10/2/2026) tersebut menjadi sinyal perlawanan terbuka dari pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini atas proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Sidang Perdana Digelar 24 Februari

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, inti dari permohonan ini adalah menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bakal Bentuk Tim Khusus Urusi Penambang Ilegal

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan yang dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.

“Jadwal sidang: Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” demikian tulis kutipan tersebut.

Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama. Kasus ini bukan perkara kecil; KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni melebihi Rp1 triliun.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Terseret?

Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir 2025 ini juga menyeret nama besar di industri travel haji, termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour, yang kini berstatus dicegah bepergian ke luar negeri bersama kedua tersangka lainnya.

Sengkarut Kuota 50:50 yang Menyalahi Aturan

Titik api persoalan ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, Kemenag di bawah kendali Yaqut menerapkan pembagian rata (50 persen reguler dan 50 persen khusus).

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dikabarkan Terjerat OTT Kejari

Kebijakan tersebut dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas menginstruksikan bahwa porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen. Selain pelanggaran regulasi, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana “pelicin” dari ratusan biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kemenag. Nilai upeti per kuota tersebut diduga berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000.

Akankah gugatan praperadilan ini mematahkan jeratan hukum KPK, atau justru memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti? Publik kini tertuju pada agenda sidang 24 Februari mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita nasional Gus Yaqut hukum korupsi haji KPK praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas

Ilustrasi gempa

Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami

Jangan Sampai Terlewat! Ini 4 Syarat Ikut Program Nikah Gratis Kota Bandung

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

KA Ciremai Terganggu Longsor di Maswati–Sasaksaat, Lokomotif Anjlok

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.