bukamata.id – Dinamika hukum kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal kuota tambahan haji periode 2023-2024.
Gugatan yang terdaftar pada Selasa (10/2/2026) tersebut menjadi sinyal perlawanan terbuka dari pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini atas proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Sidang Perdana Digelar 24 Februari
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, inti dari permohonan ini adalah menguji keabsahan tindakan penyidik.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan yang dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.
“Jadwal sidang: Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” demikian tulis kutipan tersebut.
Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama. Kasus ini bukan perkara kecil; KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni melebihi Rp1 triliun.
Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir 2025 ini juga menyeret nama besar di industri travel haji, termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour, yang kini berstatus dicegah bepergian ke luar negeri bersama kedua tersangka lainnya.
Sengkarut Kuota 50:50 yang Menyalahi Aturan
Titik api persoalan ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, Kemenag di bawah kendali Yaqut menerapkan pembagian rata (50 persen reguler dan 50 persen khusus).
Kebijakan tersebut dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas menginstruksikan bahwa porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen. Selain pelanggaran regulasi, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana “pelicin” dari ratusan biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kemenag. Nilai upeti per kuota tersebut diduga berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000.
Akankah gugatan praperadilan ini mematahkan jeratan hukum KPK, atau justru memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti? Publik kini tertuju pada agenda sidang 24 Februari mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











