bukamata.id – Jagat media sosial kembali digegerkan oleh video viral bertajuk “cukur kumis”, yang meledak di TikTok awal Februari 2026. Konten yang diunggah akun @fefeq60 ini sudah meraih lebih dari 3,4 juta views hanya dalam beberapa hari dan masuk ke jajaran FYP terpopuler.
Viralnya video ini bukan hanya karena aksi unik seorang perempuan berhijab mencukur kumis tipis di atas bibir, tetapi juga karena memicu rasa penasaran publik. Banyak warganet kemudian mencari versi full 3 menit 56 detik hingga seri Day 1 berdurasi 35 menit yang diklaim beredar di luar TikTok.
Namun, pencarian tersebut berisiko tinggi. Sebagian besar link di Telegram, X (Twitter), dan situs pihak ketiga ternyata menyimpan malware, phishing, ransomware, bahkan konten ilegal.
Asal Usul Video dan Fakta Versi “Full”
Video asli berdurasi 2 menit 6 detik berasal dari TikTok akun @fefeq60. Konten menampilkan close-up seorang perempuan berhijab hitam memakai hoodie, perlahan mencukur kumis tipis menggunakan trimmer.
Teks di layar berbunyi:
“Day 1 ngonten cukur kumis eh keterusan.”
Video ini tanpa narasi, hanya backsound upbeat dan ekspresi santai. Kontras antara penampilan feminin berhijab dengan aktivitas yang kerap diasosiasikan maskulin membuat video cepat viral, didorong algoritma FYP ke jutaan pengguna.
Seiring viralnya video, muncul klaim adanya versi lanjutan:
- Versi 3 menit 56 detik, diklaim lebih detail dengan suara trimmer dan skincare pasca cukur.
- Versi 35 menit seri Day 1–7, disebut sebagai konten lengkap.
Namun setelah ditelusuri, tidak ada bukti video asli berdurasi lebih dari 2 menit. Sebagian besar link hanyalah redirect iklan, pop-up, atau jebakan klikbait.
Risiko Mengklik Link Full
Perburuan link full justru membuka potensi ancaman besar bagi pengguna internet:
- Keylogger merekam username dan password email, mobile banking, dan media sosial.
- Trojan dan ransomware mengunci perangkat dan meminta tebusan.
- Worm otomatis menyebar ke kontak WhatsApp dan Telegram.
HP atau laptop bisa menjadi lemot, panas, bahkan tidak bisa digunakan. Beberapa link juga meminta “verifikasi umur” dan mencuri data seperti NIK, nomor HP, dan email, yang bisa dipakai untuk spam, pinjaman online ilegal, atau pembajakan akun.
Ada pula pop-up menyerupai login bank atau dompet digital, padahal itu palsu.
Konten Ilegal dan Risiko Hukum
Beberapa link bahkan mengarah ke konten ilegal. Menyimpan atau menyebarkannya bisa melanggar UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara.
Efek lain dari jebakan ini termasuk: iklan permanen, baterai boros, aplikasi terpasang sendiri, hingga akun Google atau Play Store diblokir karena aktivitas mencurigakan.
Jika penasaran, cukup tonton di TikTok akun @fefeq60 atau reupload resmi di YouTube yang jelas identitas kanalnya.
Tren Viral dan Diskusi Sosial
Di luar bahaya siber, tren ini memicu perbincangan soal body positivity dan gender. Banyak warganet menilai bulu wajah perempuan adalah hal normal dan tak perlu dipermalukan.
Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya literasi digital. Rasa penasaran yang tidak dikontrol bisa menjadi pintu masuk kejahatan siber.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










