Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir

Senin, 5 Oktober 2026 23:07 WIB

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 23:06 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 22:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
  • Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti
  • Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya
  • Berani Tantang Port FC di Kandangnya! Adam Alis Punya Target Tegas untuk Persib
  • 960 Gas Portable Sehari! Polisi Bongkar Pabrik Oplosan LPG 3 Kg di Bandung
  • Gandeng MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun, JNE Beri Promo Spesial di Hari Batik Nasional 2026
  • Sempat Terdengar Teriakan, Pria Jatuh dari Flyover Kopo hingga Meninggal
  • Dulu Serba Pink, Sekarang Makeup?! Penampilan Terbaru Ustaz Riza Muhammad Kembali Disorot Warganet
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Siap-siap! Aturan Baru Bansos 2026: Hanya Warga Kategori Ini yang Berhak Terima PKH dan Sembako

By Aga GustianaSelasa, 10 Februari 2026 02:00 WIB3 Mins Read
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos. (Foto: Hasil AI/ChatGPT)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dalam membenahi penyaluran bantuan sosial (bansos). Ke depan, skema pemberian bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) akan dipersempit kriterianya guna memastikan dana negara benar-benar sampai ke tangan warga yang paling membutuhkan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah kini beralih ke kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Penyempitan Kriteria: Prioritas untuk Warga Miskin Ekstrem

Jika sebelumnya bansos masih menjangkau masyarakat hingga kelompok Desil 4, ke depan aturan akan jauh lebih ketat. Pemerintah ingin bantuan dipusatkan pada warga yang berada di kelompok Desil 1 dan 2.

“Arah kita ke depan nanti PKH dan sembako akan difokuskan kepada desil 1 dan 2,” ungkap Gus Ipul dalam rapat bersama Komisi DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Cara Cek Bansos 2026: Intip Status Penerima PKH dan BPNT Lewat HP, Praktis Tanpa Antre!

Sebagai gambaran, berdasarkan standar BPS:

  • Desil 1: Warga miskin ekstrem (pengeluaran di bawah Rp400 ribu/bulan).
  • Desil 2: Warga miskin (pengeluaran di bawah Rp600 ribu/bulan).

Gus Ipul menambahkan bahwa Desil 3 dan 4 baru akan tersentuh jika alokasi anggaran masih mencukupi setelah kebutuhan Desil 1 dan 2 terpenuhi.

Perubahan Aturan BPJS Gratis (PBI JKN)

Tak hanya PKH dan Sembako, bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) juga mengalami pergeseran. Jika sebelumnya Desil 5 masih bisa menikmati fasilitas ini, pemerintah kini mulai mengalihkan fokus ke Desil 1 hingga 4.

Baca Juga:  Bansos PKH BPNT Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Agustus 2025

Langkah ini diambil karena kelompok Desil 5 dinilai sudah masuk kategori menengah bawah dengan pengeluaran berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per kapita per bulan.

Temuan Miris: Warga Mampu Masih Terima Bansos

Perombakan skema ini bukan tanpa alasan. Evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengungkap fakta mengejutkan: masih banyak warga dari kelompok mampu (Desil 6-10) yang justru terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” ujar Gus Ipul.

Data menunjukkan sekitar 15 juta orang dari kelompok mampu masih menikmati bantuan, sementara 54 juta warga yang sangat rentan justru belum tercover iuran kesehatan gratis. Untuk itu, Kemensos kini menggandeng BPS dan Pemda untuk melakukan validasi data secara masif guna menekan angka salah sasaran (error).

Baca Juga:  1,8 Juta Warga Dicoret dari Bansos 2025, Ini Cara Cek Status Penerima

Cara Cek Status Bansos 2026 Pakai KTP

Mengingat adanya perubahan kriteria ini, masyarakat diimbau untuk mengecek kembali status kepesertaannya secara mandiri:

  1. Melalui Situs Web: Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan wilayah sesuai KTP dan nama lengkap, lalu cari data.
  2. Melalui Aplikasi: Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store. Masukkan NIK dan foto KTP untuk registrasi.
  3. Fitur Sanggah: Jika Anda melihat orang mampu menerima bantuan atau Anda sendiri layak tapi tidak terdaftar, gunakan fitur “Usul-Sanggah” di aplikasi tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bansos 2026 Kemensos PKH
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gandeng MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun, JNE Beri Promo Spesial di Hari Batik Nasional 2026

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.