Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU 2026 Belum Diluncurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Upah

By SusanaSelasa, 10 Februari 2026 04:00 WIB3 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang pernah menjadi bantuan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah selama pandemi COVID-19, hingga awal 2026 belum kembali diluncurkan.

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji skema perlindungan sosial pekerja yang lebih berkelanjutan, tidak lagi bergantung pada kondisi darurat pandemi.

BSU adalah transfer tunai langsung kepada pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Program ini pertama kali digulirkan pada 2020 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu daya beli pekerja, mencegah PHK massal, dan menstabilkan ekonomi rumah tangga.

Selama tiga tahun berturut-turut (2020–2022), program ini berhasil menjangkau lebih dari 15 juta pekerja.

Nominal dan kriteria penerima BSU disesuaikan setiap tahun:

TahunNominalBatas GajiJumlah Penerima
BSU 2020Rp600.000≤ Rp5.000.0008,8 juta pekerja
BSU 2021Rp1.000.000≤ Rp3.500.00012,4 juta pekerja
BSU 2022Rp600.000≤ Rp3.500.0009,2 juta pekerja

Untuk tahun 2026, program BSU belum aktif dan belum ada pengumuman resmi mengenai peluncurannya.

Baca Juga:  Update BSU 2026: Ini Status Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Syarat Penerima BSU

Meski program belum berjalan, syarat berikut dapat dijadikan referensi jika program serupa diluncurkan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan terdaftar di Dukcapil.
  2. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif, khusus untuk BSU yang disalurkan via BPJAMSOSTEK.
  3. Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, berdasarkan laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tidak sedang menerima Kartu Prakerja atau program subsidi gaji lainnya.
  5. Bukan PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara.

Pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis tidak akan masuk daftar penerima, meskipun gajinya memenuhi kriteria.

Baca Juga:  Pekerja Harus Tahu: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tidak Ada Tahap Lanjutan, Cek di Sini

Cara Cek Status Penerima BSU (Jika Aktif Kembali)

Jika BSU 2026 diluncurkan, beberapa cara berikut bisa digunakan:

  • Website Kemnaker: Kunjungi www.kemnaker.go.id → menu “Cek Penerima BSU” → masukkan NIK, tanggal lahir, dan kode captcha.
  • Dashboard BPJS Ketenagakerjaan: Login di aplikasi Jamsostek Mobile → menu “Layanan” → submenu “Info BSU”.
  • SMS Gateway: Format BSU[spasi]NIK[spasi]TanggalLahir → kirim ke nomor resmi Kemnaker.
  • HRD Perusahaan: HRD biasanya menerima daftar karyawan yang lolos verifikasi.
  • Call Center: Hubungi Kemnaker 1500-899 atau BPJS Ketenagakerjaan 175.

Prosedur Pencairan BSU

Jika terdaftar sebagai penerima, pencairan bantuan bisa dilakukan melalui:

  • Transfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
  • Pengambilan tunai di Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening
  • Beberapa gelombang BSU juga bisa dicairkan lewat e-wallet seperti GoPay, OVO, atau LinkAja
Baca Juga:  BSU Kemnaker Cair? Pekerja Antusias Sambut Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

Perbedaan BSU dengan Program Lainnya

  • BSU vs Kartu Prakerja: BSU untuk pekerja formal bergaji rendah, Kartu Prakerja untuk pencari kerja atau pekerja informal.
  • BSU vs BLT Karyawan: BLT adalah program pemerintah daerah dengan kriteria berbeda.
  • BSU vs JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): JKP kompensasi PHK, sedangkan BSU langsung ke pekerja.
  • BSU vs Subsidi Gaji: Subsidi gaji diberikan ke perusahaan, BSU langsung ke pekerja.

Tips Agar Lolos BSU

  • Pastikan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data pribadi & rekening bank ter-update.
  • Hindari mendaftar program bantuan lain yang melarang double benefit.
  • Pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika BSU tidak cair, cek status kepesertaan BPJS dan data rekening. Laporkan ke call center resmi atau melalui aplikasi LAPOR!

Meskipun BSU 2026 belum berjalan, memahami syarat dan mekanismenya sangat penting. Selalu pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memantau informasi resmi agar siap jika pemerintah meluncurkan program subsidi upah serupa di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan tunai pekerja BPJS Ketenagakerjaan BSU 2026 Cara Cek BSU Kemnaker subsidi upah pekerja syarat penerima BSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.