Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 06:00 WIB

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU 2026 Belum Diluncurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Upah

By SusanaSelasa, 10 Februari 2026 04:00 WIB3 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang pernah menjadi bantuan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah selama pandemi COVID-19, hingga awal 2026 belum kembali diluncurkan.

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji skema perlindungan sosial pekerja yang lebih berkelanjutan, tidak lagi bergantung pada kondisi darurat pandemi.

BSU adalah transfer tunai langsung kepada pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Program ini pertama kali digulirkan pada 2020 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu daya beli pekerja, mencegah PHK massal, dan menstabilkan ekonomi rumah tangga.

Selama tiga tahun berturut-turut (2020–2022), program ini berhasil menjangkau lebih dari 15 juta pekerja.

Nominal dan kriteria penerima BSU disesuaikan setiap tahun:

TahunNominalBatas GajiJumlah Penerima
BSU 2020Rp600.000≤ Rp5.000.0008,8 juta pekerja
BSU 2021Rp1.000.000≤ Rp3.500.00012,4 juta pekerja
BSU 2022Rp600.000≤ Rp3.500.0009,2 juta pekerja

Untuk tahun 2026, program BSU belum aktif dan belum ada pengumuman resmi mengenai peluncurannya.

Baca Juga:  Gosip atau Fakta? Cek Langsung Pencairan BSU September 2025 di Sini

Syarat Penerima BSU

Meski program belum berjalan, syarat berikut dapat dijadikan referensi jika program serupa diluncurkan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan terdaftar di Dukcapil.
  2. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif, khusus untuk BSU yang disalurkan via BPJAMSOSTEK.
  3. Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, berdasarkan laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tidak sedang menerima Kartu Prakerja atau program subsidi gaji lainnya.
  5. Bukan PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara.

Pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis tidak akan masuk daftar penerima, meskipun gajinya memenuhi kriteria.

Baca Juga:  PERADI Bandung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Advokat Lewat Program Jaminan Sosial

Cara Cek Status Penerima BSU (Jika Aktif Kembali)

Jika BSU 2026 diluncurkan, beberapa cara berikut bisa digunakan:

  • Website Kemnaker: Kunjungi www.kemnaker.go.id → menu “Cek Penerima BSU” → masukkan NIK, tanggal lahir, dan kode captcha.
  • Dashboard BPJS Ketenagakerjaan: Login di aplikasi Jamsostek Mobile → menu “Layanan” → submenu “Info BSU”.
  • SMS Gateway: Format BSU[spasi]NIK[spasi]TanggalLahir → kirim ke nomor resmi Kemnaker.
  • HRD Perusahaan: HRD biasanya menerima daftar karyawan yang lolos verifikasi.
  • Call Center: Hubungi Kemnaker 1500-899 atau BPJS Ketenagakerjaan 175.

Prosedur Pencairan BSU

Jika terdaftar sebagai penerima, pencairan bantuan bisa dilakukan melalui:

  • Transfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
  • Pengambilan tunai di Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening
  • Beberapa gelombang BSU juga bisa dicairkan lewat e-wallet seperti GoPay, OVO, atau LinkAja
Baca Juga:  BSU Oktober 2025: Ramai Isu Pencairan, Begini Penjelasan Resmi Kemenaker

Perbedaan BSU dengan Program Lainnya

  • BSU vs Kartu Prakerja: BSU untuk pekerja formal bergaji rendah, Kartu Prakerja untuk pencari kerja atau pekerja informal.
  • BSU vs BLT Karyawan: BLT adalah program pemerintah daerah dengan kriteria berbeda.
  • BSU vs JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): JKP kompensasi PHK, sedangkan BSU langsung ke pekerja.
  • BSU vs Subsidi Gaji: Subsidi gaji diberikan ke perusahaan, BSU langsung ke pekerja.

Tips Agar Lolos BSU

  • Pastikan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data pribadi & rekening bank ter-update.
  • Hindari mendaftar program bantuan lain yang melarang double benefit.
  • Pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika BSU tidak cair, cek status kepesertaan BPJS dan data rekening. Laporkan ke call center resmi atau melalui aplikasi LAPOR!

Meskipun BSU 2026 belum berjalan, memahami syarat dan mekanismenya sangat penting. Selalu pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memantau informasi resmi agar siap jika pemerintah meluncurkan program subsidi upah serupa di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan tunai pekerja BPJS Ketenagakerjaan BSU 2026 Cara Cek BSU Kemnaker subsidi upah pekerja syarat penerima BSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.