bukamata.id – Kabar kurang menggembirakan datang bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 dipastikan batal dicairkan. Padahal, banyak pekerja menantikan pencairan tahap II program bantuan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerima instruksi lanjutan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU tahap berikutnya.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan pernyataan tersebut, besar kemungkinan tidak akan ada pencairan BSU lagi hingga akhir tahun ini.
BSU Hanya Cair Sekali di 2025
Sejak awal tahun, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Program tersebut menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyalurkan BSU pada semester II/2025 sebagai langkah membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi global. Namun, rencana tersebut tampaknya belum mendapat lampu hijau dari Presiden.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp 600.000
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan BSU. Berikut syarat dan prosesnya:
- Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja, baik melalui kanal offline maupun online.
- Perusahaan wajib mengisi data lengkap pekerja, termasuk jumlah dan besaran upah, melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan juga dapat terdaftar, dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
- Setelah terdaftar, perusahaan harus mendaftarkan pekerja tersebut sebagai penerima manfaat BSU.
- Dana BSU akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
- Salah satu syarat penting lainnya, penerima tidak sedang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) saat BSU disalurkan.
Informasi pendaftaran lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.
Pemerintah Fokus pada Stimulus Lain
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah BSU akan kembali digulirkan di tahun berjalan. Pemerintah tampaknya lebih fokus pada program bantuan langsung tunai (BLT) dan stimulus ekonomi lainnya.
Bagi pekerja, hal ini menjadi sinyal penting untuk aktif memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat bila program BSU kembali dilanjutkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









