Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU Oktober 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan, Menaker Yassierli Ungkap Alasannya

By Aga GustianaKamis, 16 Oktober 2025 01:00 WIB2 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Informasi mengenai bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa BSU senilai Rp600.000 tidak akan dicairkan pada bulan ini. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Yassierli menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II 2025. Artinya, pemerintah tidak merencanakan penyaluran subsidi upah tambahan di sisa akhir tahun ini.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, BSU Rp600.000 telah disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan rencana penyaluran tambahan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:  BSU 2025 Belum Cair untuk Sebagian Pekerja, Ini Penjelasan Pemerintah

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni-Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Menaker.

Meski begitu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah tetap dijalankan pada semester II/2025. BSU bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga:  BSU September 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek Status Bantuan

Syarat Mendapatkan BSU Rp600.000

Salah satu syarat utama untuk memperoleh BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh perusahaan bagi pekerja penerima upah melalui kanal fisik maupun digital yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah perusahaan terdaftar, mereka harus mendaftarkan seluruh pekerja dengan melampirkan data jumlah dan upah.

Untuk pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan, pendaftaran juga memerlukan paspor sebagai dokumen pendukung. Informasi lebih lengkap dapat diakses di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di sini.

Kriteria Penerima BSU Rp600.000

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga harus didaftarkan sebagai penerima manfaat BSU oleh perusahaan. Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dapat dilakukan langsung di Kantor Pos.

Baca Juga:  Panduan BSU 2026 untuk Pekerja, Dari Syarat hingga Cara Pengecekan

Kriteria lain agar mendapatkan BSU Rp600.000:

  • Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri

Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran bagi pekerja yang paling membutuhkan dukungan di tengah kondisi ekonomi saat ini

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Menaker Yassierli subsidi upah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.