Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina

Minggu, 21 Juni 2026 20:17 WIB

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Minggu, 21 Juni 2026 19:52 WIB

Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2

Minggu, 21 Juni 2026 18:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina
  • Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat
  • Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2
  • UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
  • Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile

By SusanaMinggu, 21 Juni 2026 18:17 WIB3 Mins Read
Padam Listrik
Ilustrasi pemadaman listrik. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) di sejumlah wilayah Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Gangguan pasokan listrik ini tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak langsung pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada kestabilan energi listrik dalam operasional harian.

Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami penurunan produktivitas hingga potensi kerugian akibat terganggunya proses produksi, layanan, hingga transaksi digital yang membutuhkan listrik dan jaringan internet stabil.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi serta memahami mekanisme pengecekan dan pelaporan gangguan listrik melalui layanan digital yang telah disediakan PLN.

Cara Cek Pemadaman Listrik di Sekitar Lokasi

Untuk mengetahui apakah wilayah Anda terdampak pemadaman listrik, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga:  Update Tarif Token Listrik PLN 16-22 Februari 2026: Cek Rincian Harga per kWh Terbaru
  1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile, lalu login menggunakan nomor ponsel.
  2. Pilih menu Pengaduan pada halaman utama.
  3. Klik fitur “Cek Padam Sekitar Saya”.
  4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter listrik.
  5. Sistem akan menampilkan peta digital yang menunjukkan kondisi kelistrikan di sekitar lokasi pengguna.

Fitur ini membantu pelanggan mendapatkan informasi secara cepat dan transparan terkait kondisi jaringan listrik di wilayah masing-masing.

Cara Melaporkan Gangguan Listrik ke PLN

Jika pemadaman terjadi di luar jadwal atau tanpa pemberitahuan, pelanggan dapat langsung melaporkan gangguan melalui aplikasi yang sama:

  1. Masuk ke menu Pengaduan, lalu pilih kategori Listrik Padam.
  2. Masukkan ID Pelanggan dan konfirmasi titik lokasi pada peta.
  3. Isi deskripsi gangguan secara singkat dan jelas.
  4. Klik Kirim Pengaduan.

Setelah laporan masuk, pelanggan juga dapat memantau progres penanganan petugas PLN secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga:  Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Hak Konsumen: Berhak Ajukan Ganti Rugi

Di tengah polemik pemadaman listrik, pakar hukum perlindungan konsumen menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat gangguan pasokan listrik.

Pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, menyebut bahwa dasar hukum yang melindungi konsumen cukup kuat.

“Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang,” ujarnya.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Listrik

Beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan antara lain:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Menegaskan tanggung jawab pelaku usaha, termasuk BUMN, atas kerugian konsumen.
  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
    Pasal 29 menyatakan konsumen berhak mendapatkan listrik yang andal serta berhak atas ganti rugi jika terjadi kesalahan layanan.
  • UU Pelayanan Publik dan prinsip HAM
    Dapat menjadi dasar tambahan dalam perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Baca Juga:  Rayakan Kemerdekaan dengan Aman, PLN Ingatkan Bahaya Dekorasi Dekat Jaringan Listrik

Jalur Pengaduan dan Tuntutan Ganti Rugi

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik dapat menempuh beberapa jalur hukum, di antaranya:

  • Gugatan perdata ke pengadilan
  • Pengaduan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Langkah ini menjadi opsi penyelesaian jika kerugian dianggap signifikan dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan biasa.

Gangguan listrik yang terjadi di Jawa Barat tidak hanya berdampak pada aktivitas sehari-hari, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi sektor ekonomi kecil. Di sisi lain, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk mengecek dan melaporkan gangguan melalui aplikasi digital, sekaligus memiliki dasar hukum yang jelas apabila ingin menuntut hak sebagai konsumen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cara cek listrik padam cara lapor PLN gangguan listrik PLN ganti rugi pemadaman listrik hak konsumen PLN Pemadaman Listrik Jawa Barat PLN Mobile UMKM terdampak listrik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.