bukamata.id – Jagat maya kembali diguncang oleh beredarnya konten tak senonoh yang diduga melibatkan sosok bernama Andini Permata. Empat tautan berjudul “Link Video Syur Andini Permata 2 Menit 43 Detik” ramai disebarkan di platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok, hingga grup Telegram. Video yang disebut-sebut menampilkan adegan panas ini sontak menjadi bahan perbincangan publik.
Yang membuat kasus ini semakin menuai kehebohan adalah narasi yang menyertai video. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan muda yang diklaim sebagai Andini Permata terlihat melakukan tindakan tak pantas dengan seorang anak laki-laki. Muncul pula spekulasi liar di kalangan netizen bahwa bocah tersebut adalah adik kandung dari perempuan dalam video.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti sahih yang bisa memverifikasi identitas kedua orang dalam video tersebut. Tidak ditemukan akun media sosial resmi milik Andini Permata yang terkonfirmasi, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Viral Berkat Akun Anonim, Publik Resah
Kehebohan bermula sejak Minggu, 6 Juli 2025, ketika sebuah akun anonim di X membagikan empat link video syur yang dikaitkan dengan nama Andini. Dalam waktu singkat, nama “Andini Permata” langsung menjadi trending topic dan menduduki posisi atas pencarian Google.
Warganet berbondong-bondong mencari link video syur Andini Permata 2 menit 43 detik yang tersebar luas. Beberapa bahkan melaporkan munculnya iklan palsu dan link mencurigakan di berbagai situs maupun aplikasi.
Namun banyak pakar keamanan digital memperingatkan bahwa sebagian besar link yang diklaim menampilkan video tersebut berpotensi sebagai jebakan siber. Modus semacam ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan malware, melakukan phishing, atau mencuri data pribadi pengguna.
Konten Berisiko, Konsekuensi Hukum Mengintai
Selain bahaya digital, muncul pula kekhawatiran serius dari sisi hukum. Jika benar konten tersebut menampilkan unsur eksploitasi anak, maka siapapun yang memproduksi, menyebarkan, bahkan mengaksesnya, bisa dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Ahli hukum menyebutkan, penyebaran materi pornografi yang melibatkan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang membantu penyebarannya, termasuk individu yang menyebarkan ulang tautan.
Jejak Digital dan Reputasi yang Terancam
Sebelum terjerat dalam isu kontroversial ini, Andini Permata dikenal sebagai konten kreator di TikTok. Ia kerap membagikan video singkat bertema kecantikan dan keseharian. Namun, salah satu videonya yang memperlihatkan interaksi dengan seorang anak lelaki—yang kemudian disebut-sebut sebagai “bocil” dalam video viral—memicu penilaian negatif dari sebagian warganet.
Interaksi yang dinilai tidak pantas itu diyakini menjadi bahan bakar awal yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk membuat narasi palsu dan menyebarkan konten palsu berjudul “link video syur Andini Permata 2 menit 43 detik.”
Publik Desak Polisi Bertindak
Hingga kini, belum ada klarifikasi dari Andini Permata—jika memang identitasnya benar. Namun desakan publik terhadap aparat penegak hukum terus meningkat. Banyak pihak meminta kepolisian segera menyelidiki dan mengungkap kebenaran di balik video viral ini, termasuk menindak tegas penyebar tautan palsu dan pembuat konten jika terbukti melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahayanya konten viral yang belum terverifikasi. Di era digital, popularitas dapat berubah menjadi ancaman ketika disusupi narasi menyesatkan, eksploitasi, atau kepentingan tersembunyi yang memanfaatkan rasa penasaran publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











