bukamata.id – Fenomena Link Video Botol Teh Pucuk full zoom mendadak viral sejak Jumat, 13 Februari 2026, menyebar cepat di platform Telegram, X, dan TikTok.
Tautan yang diklaim berisi konten eksklusif ini memicu rasa penasaran publik, namun di baliknya tersimpan risiko phising, malware, hingga jerat pidana UU ITE.
Penyebaran Masif di Media Sosial
Ribuan akun membagikan tautan dengan klaim konten sensasional. Hasil penelusuran menunjukkan mayoritas link justru mengarah ke situs iklan berbahaya atau halaman jebakan pencurian data.
Penyebaran memanfaatkan grup percakapan, unggahan akun anonim, algoritma rekomendasi platform, judul provokatif, dan akun bot untuk menciptakan kesan kredibel.
Modus Penyebaran dan Pola Penipuan
Eksploitasi FOMO dan Clickbait
Pelaku memanfaatkan fenomena Fear of Missing Out (FOMO) untuk mendorong pengguna mengklik tautan. Judul bombastis seperti “video asli tanpa sensor” menjadi daya tarik utama.
Kontradiksi antara nama produk sehari-hari dengan klaim konten kontroversial membuat rasa penasaran meningkat, sehingga strategi ini efektif menarik klik dalam waktu singkat.
Shortlink dan Situs Iklan Berbahaya
Sebagian besar tautan menggunakan layanan pemendek URL (shortlink). Setelah diklik, pengguna diarahkan ke beberapa lapisan halaman iklan sebelum diminta memasukkan data pribadi atau mengunduh file tertentu. Banyak halaman meminta login ulang akun media sosial, celah utama praktik phising untuk mencuri username dan kata sandi.
Risiko Keamanan Data dan Perangkat
Mengklik tautan sembarangan berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi, termasuk nomor telepon, email, dan kredensial perbankan. Beberapa situs menyisipkan malware otomatis terunduh saat menekan tombol tertentu. File berformat .apk atau .exe menjadi modus umum untuk menyusupkan perangkat lunak berbahaya.
Tingkat risiko berdasarkan platform:
- Grup Telegram: Sangat tinggi – rawan phising dan malware.
- Link di X (Twitter): Tinggi – banyak mengarah ke iklan scam dan judi online.
- Situs Shortlink: Sangat tinggi – potensi pencurian cookie dan sesi login.
- TikTok: Sedang – dominan clickbait, tetap perlu waspada.
Browser modern biasanya menampilkan peringatan sertifikat keamanan tidak valid, yang tidak boleh diabaikan.
Ancaman Hukum UU ITE
Menurut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, penyebaran konten bermuatan asusila atau hoaks melalui media elektronik dapat dijerat hukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Pengguna yang membagikan tautan tanpa verifikasi tetap berisiko terjerat hukum jika terbukti menyebarluaskan konten melanggar.
Jejak Digital Sulit Dihapus
Setiap aktivitas daring meninggalkan rekam jejak digital, dan aparat penegak hukum dapat menelusuri sumber penyebaran melalui analisis forensik digital. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam membagikan konten menjadi langkah penting untuk menghindari konsekuensi hukum.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa viralitas di media sosial bisa menyimpan risiko serius, baik dari sisi keamanan data maupun hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










