Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

‎Beredar Link Video Asli Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor, Netizen Diminta Waspada

Selasa, 3 Maret 2026 05:00 WIB

‎5 Golongan Pensiunan PNS Dapat THR Tertinggi 2026, Kapan Cair?‎

Selasa, 3 Maret 2026 04:00 WIB

‎Hari ke-13 Ramadhan 1447 H di Bandung: Cek Jadwal Imsak Hari Ini

Selasa, 3 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • ‎Beredar Link Video Asli Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor, Netizen Diminta Waspada
  • ‎5 Golongan Pensiunan PNS Dapat THR Tertinggi 2026, Kapan Cair?‎
  • ‎Hari ke-13 Ramadhan 1447 H di Bandung: Cek Jadwal Imsak Hari Ini
  • Ramai Diburu Netizen, Benarkah Ada Video Ukhti Mukena Pink Full Durasi?
  • ‎Persib Tetap di Puncak Meski Imbang Lawan Persebaya
  • ‎Hasil Babak Pertama Persebaya vs Persib: Maung Bandung Tertinggal 0-1, Gol Kakang Dianulir VAR
  • Duka di Bulan Ramadan: Kedubes Iran Sebut 555 Sipil Tewas Akibat Serangan AS-Israel, 200 di Antaranya Anak-anak
  • ‎Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Indonesia, Ini Jadwal dan Durasi Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 3 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Logika Pembagian Zakat BAZNAS Disorot: Saat Biaya Pengelola Lembaga Lebih Tinggi dari Bantuan Warga Miskin

By Aga GustianaSenin, 2 Maret 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pembagian zakat. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga pemerintah non-struktural, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pemicunya adalah laporan aktivitas keuangan periode 2023-2024 yang dianggap menunjukkan anomali dalam distribusi dana umat. Alokasi untuk pengelola (amil) terpantau jauh lebih tinggi ketimbang bantuan bagi kaum fakir maupun gharimin.

Data yang Memantik Kontroversi

Ketimpangan ini pertama kali diangkat oleh akun X @gilangmahesa, yang membedah pos beban penyaluran zakat. Dalam rincian tersebut, terlihat tren yang membuat banyak warganet mengernyitkan dahi.

Pada tahun 2024, BAZNAS mengalokasikan:

  • Dana Amil (Pengelola): Rp107,6 miliar.
  • Fakir: Rp63,8 miliar.
  • Gharimin: Rp1,5 miliar.

Kesenjangan serupa juga terekam pada tahun 2023, di mana jatah untuk amil mencapai Rp83,1 miliar, sementara kelompok fakir hanya menerima Rp55,5 miliar. Perbedaan angka yang mencolok ini memicu gelombang kritik mengenai etika dan logika di balik manajemen zakat instansi plat merah tersebut.

Baca Juga:  Baznas Jabar Gelar Rakorda, Perkuat Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Berkelanjutan

Suara Kritis Warganet: “Bisnis Syariah Level Mana?”

Berbagai respons tajam membanjiri lini masa. Akun @vicko_twitt misalnya, mempertanyakan urgensi gaji pengurus yang melampaui bantuan untuk mereka yang tidak memiliki apa-apa. Sementara itu, akun @djoniecash2 menyerukan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua lembaga zakat di Indonesia guna memastikan uang triliunan rupiah benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

“Trust dibangun dari akuntabilitas, bukan sekadar laporan formal,” tulis akun @erwin_nra, menekankan bahwa transparansi adalah satu-satunya cara membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Baznas dan Bappeda Jabar Bangun Koperasi Desa

Misteri Dana Fisabilillah yang Melambung

Selain pos amil, perhatian publik juga tertuju pada kategori Fisabilillah. Pos ini tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, yakni Rp319,2 miliar pada tahun 2024—naik tajam dari Rp214,5 miliar di tahun sebelumnya.

Secara aturan, Fisabilillah memang memiliki cakupan luas, mulai dari pendakwah hingga relawan kemanusiaan. Namun, di media sosial muncul desas-desus bahwa alokasi besar ini juga digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan internal pegawai BAZNAS. Hal inilah yang mendesak publik menuntut rincian lebih spesifik agar pos tersebut tidak menjadi “wilayah abu-abu”.

Aturan Main: Berapa Seharusnya Jatah Amil?

Berdasarkan pedoman resmi di laman BAZNAS, alokasi dana amil yang bersumber dari ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) memang diperbolehkan untuk membiayai operasional pengelolaan. Batasan maksimalnya adalah:

  • 12,5% dari total perolehan zakat.
  • 20% dari perolehan infak.
Baca Juga:  Baznas Jabar Hadirkan Dhuafa Investor, Dorong Peningkatan Pendapatan Mustahik

Meskipun secara persentase mungkin masih dalam koridor aturan, publik menilai secara nominal, jatah operasional pengurus tidak seharusnya mengalahkan bantuan langsung untuk kelompok prioritas seperti fakir dan miskin, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Hingga berita ini viral dan menjangkau lebih dari 400 ribu pengguna di platform X, pihak BAZNAS belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian proporsi anggaran yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Dana Amil fisabilillah Laporan Keuangan BAZNAS Viral X Zakat Infak Sedekah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

‎5 Golongan Pensiunan PNS Dapat THR Tertinggi 2026, Kapan Cair?‎

‎Hari ke-13 Ramadhan 1447 H di Bandung: Cek Jadwal Imsak Hari Ini

Duka di Bulan Ramadan: Kedubes Iran Sebut 555 Sipil Tewas Akibat Serangan AS-Israel, 200 di Antaranya Anak-anak

‎Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Indonesia, Ini Jadwal dan Durasi Lengkapnya

‎THR Pensiunan PNS 2026 Cair Lewat Taspen, Ini Besaran dan Komponen Tunjangannya‎

Iran dalam Guncangan: Teka-teki Nasib Alireza Arafi, Sang Pemimpin Tertinggi Sementara di Tengah Krisis

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Guncang TikTok: Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • Bikin Penasaran, Ternyata Ini Isi Video Asli Chindo Adidas yang Ramai Diburu Netizen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.