bukamata.id – Pagi di Alun-alun Bandung awal Januari 2026 terasa seperti biasa. Jamaah tetap berdatangan, wisatawan masih berfoto di pelataran, dan menara kembar Masjid Raya Bandung tetap menjulang di tengah kota. Namun di balik rutinitas itu, sebuah perubahan besar sedang berlangsung: masjid kebanggaan warga Jawa Barat itu tak lagi menyandang nama Masjid Raya Jawa Barat dan kini resmi kembali bernama Masjid Raya Bandung.
Perubahan nama tersebut bukan sekadar urusan administratif. Ia lahir dari keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan bantuan dana operasional untuk masjid tersebut—sebuah kebijakan yang kemudian memantik polemik, perdebatan publik, dan membuka kembali diskusi lama tentang status wakaf, aset negara, dan peran pemerintah dalam mengelola rumah ibadah bersejarah.
Kronologis Awal Polemik
Polemik ini tidak muncul tiba-tiba. Jauh sebelum keputusan diumumkan ke publik, proses administratif sudah berjalan sejak pertengahan 2025. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, nazir Masjid Raya Bandung telah mengajukan perubahan status pengelolaan sejak Juli 2025. Pengajuan tersebut berangkat dari keinginan agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris wakaf, sesuai sejarah dan dasar hukum tanah tempat masjid berdiri.
Permohonan itu kemudian diproses oleh Pemprov Jabar. Hingga akhirnya, memasuki awal 2026, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 2026 yang secara resmi mencabut status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat dan menghentikan pembiayaan operasional dari APBD. Seiring keputusan tersebut, nama masjid pun kembali menjadi Masjid Raya Bandung.
Pernyataan Tegas Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menjadi sosok sentral dalam polemik ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan didorong oleh faktor politis, melainkan persoalan hukum dan administrasi aset.
“Masjid Raya Bandung itu bukan aset Pemprov Jawa Barat, itu adalah tanah wakaf,” kata Dedi Mulyadi.
Menurutnya, selama ini terjadi kekeliruan dalam praktik pengelolaan, karena pemerintah daerah tidak boleh membiayai operasional aset yang bukan miliknya.
“Kalau bukan aset pemerintah, maka tidak boleh dibiayai oleh APBD,” ujarnya.
Dedi menekankan bahwa Pemprov Jabar harus taat pada aturan, sekalipun keputusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Alasan Utama Penghentian Bantuan Operasional
Alasan utama penghentian bantuan dana operasional adalah status hukum masjid sebagai wakaf, bukan aset milik pemerintah daerah. Dalam berbagai kesempatan, KDM menegaskan prinsip ini sebagai dasar kebijakan.
“Negara tidak boleh membiayai sesuatu yang bukan aset negara,” kata Dedi Mulyadi.
Ia menilai, selama masjid masih dibiayai APBD, akan selalu ada potensi persoalan hukum dan tata kelola keuangan negara di kemudian hari.
Keinginan Ahli Waris Jadi Pertimbangan
Selain alasan hukum, Dedi Mulyadi juga menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan keinginan ahli waris wakaf Masjid Raya Bandung.
“Ini atas permintaan ahli waris agar pengelolaan masjid dikembalikan kepada mereka dan tidak lagi bergantung pada pemerintah,” ujar Dedi.
Permintaan tersebut menjadi salah satu dasar penting Pemprov Jabar untuk mengambil langkah tegas menghentikan pembiayaan dan mengembalikan pengelolaan masjid ke nazir dan ahli waris.
Besaran Anggaran dan Peruntukannya
Sebelum dihentikan, bantuan dana operasional dari Pemprov Jabar untuk Masjid Raya Bandung mencapai sekitar Rp200 juta per bulan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rutin, mulai dari pembayaran listrik dan air, honor petugas kebersihan dan keamanan, hingga pemeliharaan fasilitas masjid.
Dengan dihentikannya bantuan tersebut, pengelola masjid kini mengandalkan donasi jamaah dan sumbangan masyarakat untuk menutup kebutuhan operasional harian.
Suara dari Nazir Masjid
Dari pihak pengelola, Ketua Nazir Masjid Raya Bandung menegaskan bahwa masjid tersebut sejak awal memang berdiri di atas tanah wakaf.
“Masjid Raya Bandung sejak awal adalah wakaf, dan pengelolaannya memang seharusnya kembali kepada nazir dan ahli waris,” ujarnya.
Namun ia juga tidak menutup mata terhadap tantangan besar yang kini dihadapi pengelola, terutama terkait pembiayaan operasional yang cukup besar tanpa sokongan dana pemerintah.
Sejarah Panjang Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Bandung—dahulu dikenal sebagai Masjid Agung Bandung—memiliki sejarah panjang yang tak terpisahkan dari perkembangan Kota Bandung. Masjid ini berdiri sejak awal abad ke-19 dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat sejak masa kolonial.
Bangunan masjid telah mengalami berbagai renovasi dan perubahan bentuk hingga akhirnya pada awal 2000-an ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Sejak saat itu, masjid dikelola secara kolaboratif antara nazir wakaf dan pemerintah provinsi, terutama dalam hal pembiayaan operasional.
Kini, dengan dicabutnya status tersebut, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali kepada nazir dan ahli waris wakaf. Pengelolaan keuangan pun dilakukan secara mandiri, mengandalkan infak, sedekah, dan donasi jamaah.
Di Persimpangan Sejarah dan Kemandirian
Kembalinya nama Masjid Raya Bandung menandai babak baru dalam perjalanan masjid bersejarah ini. Di satu sisi, keputusan Pemprov Jabar dipandang sebagai langkah taat aturan dan mengembalikan marwah wakaf. Di sisi lain, tantangan kemandirian pengelolaan menjadi pekerjaan besar yang harus dihadapi pengurus masjid.
Di tengah polemik tersebut, Masjid Raya Bandung tetap berdiri sebagai simbol sejarah, spiritualitas, dan identitas Kota Bandung—kini dengan tantangan baru: bertahan dan berkembang tanpa sokongan dana negara, sepenuhnya mengandalkan kekuatan umat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










