bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengungkapkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“THR Insyaallah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Rini mengatakan, THR ASN bisa lebih cepat cair. Hal ini tergantung dari Kemenkeu.
“Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Setiap kementerian dan lembaga, kata Rini, memiliki anggaran untuk THR, namun besarannya berbeda-beda.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah dananya mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











