bukamata.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pelaku love scam berinisial IM (24) di Lampung Utara.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi ini melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka pada 8 Februari 2025 melalui aplikasi Tinder, lalu mereka intens berkomunikasi lewat WhatsApp,” ungkap AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi, dikutip dari Insatagram @infobandungbarat, Selasa (18/2/2025).
Setelah saling mengenal, pelaku berusaha menghubungi korban melalui video call. Saat video call, pelaku merekam wajah korban dan mengeditnya menggunakan teknologi AI untuk membuat video tak senonoh.
“Kemudian pelaku ini menggunakan foto polisi, setelah berpacaran kemudian video call, direkam, video call itu diedit sehingga seolah-olah korban ini dalam keadaan mohon maaf telanjang,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai atasan pelaku. Orang tersebut mengancam akan menyebarkan video editan tersebut jika korban tidak membayar uang tebusan sebesar Rp50 juta.
“Setelah terjadi tawar-menawar antara pelaku yang mengaku atasannya dengan korban, akhirnya disepakati jumlah tebusan sebesar Rp30 juta. Namun, korban baru mentransfer Rp5,6 juta sebelum akhirnya melapor ke Polres Cimahi,” jelas Tri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi. Pada 14 Februari 2025, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di Lampung Utara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada dua pelaku lainnya, yakni Z dan M, yang merupakan narapidana di Lapas Lampung, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 378 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










