bukamata.id – Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menegaskan bahwa pelaku pembunuhan anak, GR (23), tidak mengalami gangguan jiwa (ODGJ) seperti yang sempat beredar di media sosial.
“Bukan ODGJ. Informasi di medsos sangat tidak sesuai fakta penyelidikan. Pelaku diamankan Jumat sore pukul 17.30 WIB, tidak ada kelainan mental,” ujar Kapolresta, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, polisi meluruskan kabar yang menyebut GR sebagai pedagang siomay. “Pelaku tidak ada pekerjaan tetap, bukan pedagang. Yang berdagang siomay itu ayahnya, bukan GR,” tambah Kapolresta. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang sempat melibatkan pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan Pelaku Kurang dari 12 Jam
GR, yang merupakan tetangga korban, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap di wilayah Purbalingga, setelah melarikan diri pasca-pembunuhan pada Kamis siang. Polisi menyatakan, kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap dan kini berada di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa GR tinggal di rumah tempat jasad korban ditemukan dan kabur karena takut perbuatannya terbongkar.
Motif Pembunuhan: Hawa Nafsu dan Konten Pornografi
Polresta Cilacap mengungkap bahwa tindakan keji pelaku dipicu oleh hawa nafsu, yang sering mengakses konten pornografi melalui ponsel.
Setelah membunuh korban, GR berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad dalam plastik dan karung, kemudian menutupinya dengan potongan asbes di sudut rumah agar tidak ditemukan warga sekitar.
Status Hukum Pelaku
GR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3), serta pasal dalam KUHP terkait pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi menyesatkan terkait identitas dan kondisi mental pelaku, untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











