Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC

Jumat, 15 Mei 2026 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Jumat, 15 Mei 2026 15:45 WIB

Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?

Jumat, 15 Mei 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC
  • Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital
  • Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?
  • Dulu Berani Tantang DPR RI, Salsa Erwina Kembali Viral Usai Akui Tak Lagi Ingin Childfree: Isunya Bukan Sekadar Anak!
  • Rumor Transfer Memanas: Bintang Persija Menuju Persib? Akankah ‘Tragedi’ Marc Klok Terulang?
  • Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
  • SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga
  • Persib Murka Usai Disanksi AFC, Manajemen Singgung Ulah Segelintir Oknum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Tegaskan Orang Kaya Pakai Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Haram!

By Putra JuangJumat, 7 Februari 2025 13:30 WIB2 Mins Read
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: MUI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum orang kaya mengonsumsi gas LPG 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ucap Kiai Miftah dikutip laman MUI, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga:  Pastikan Stok Aman, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg untuk Kota Bandung

Kiai Miftah mengingatkan, gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” jelasnya.

Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

Baca Juga:  MUI Sebut Ulama dan Umara Penentu Kebaikan Kota Bandung

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.

Kiai Miftah mengatakan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurutnya, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Gas LPG 3 Kg Boleh Dijual Lagi di Pengecer

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” imbuhnya.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gas LPG 3 Kg Majelis Ulama Indonesia MUI orang kaya Pertalite
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga

Bandung Siapkan Ekosistem Inklusif, RBM Jadi Wadah Kolaborasi Penyandang Disabilitas

Dunia Menangis Lihat Ini! Remaja Blitar Tolak Fasilitas Mewah Demi Tetap di Samping Ibu

Harga Emas Hari Ini 15 Mei 2026 Naik atau Turun? Antam, UBS dan Galeri24 Terbaru

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.