Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live Streaming Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026, Jadwal 32 Besar, Jam Tayang, dan Prediksi Susunan Pemain

Selasa, 30 Juni 2026 20:50 WIB

Heboh Bursa Transfer! Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Dikabarkan Segera Gabung Persib

Selasa, 30 Juni 2026 20:23 WIB

Profil Purwanto S. Abdullah: Hakim yang Bikin Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Bayar Denda Rp809 Miliar!

Selasa, 30 Juni 2026 20:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live Streaming Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026, Jadwal 32 Besar, Jam Tayang, dan Prediksi Susunan Pemain
  • Heboh Bursa Transfer! Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Dikabarkan Segera Gabung Persib
  • Profil Purwanto S. Abdullah: Hakim yang Bikin Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Bayar Denda Rp809 Miliar!
  • Ramalan Shio Juli 2026: Enam Pemilik Tanda Zodiak Tiongkok yang Diprediksi Alami Titik Balik Finansial
  • Simulasi Cicilan KUR BCA Plafon Rp100 Juta Beserta Persyaratan dan Prosedur Pengajuannya
  • Simulasi Angsuran KUR BNI Plafon Rp100 Juta dan Panduan Lengkap Syarat Pengajuannya
  • Heboh di Telegram! Video Handuk Putih Anak vs Ibu, Ternyata Isinya Begini
  • Nasib Tragis Hong Myung-bo Setelah Korea Selatan Tersingkir dari Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 30 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Tegaskan Orang Kaya Pakai Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Haram!

By Putra JuangJumat, 7 Februari 2025 13:30 WIB2 Mins Read
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: MUI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum orang kaya mengonsumsi gas LPG 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ucap Kiai Miftah dikutip laman MUI, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Kiai Miftah mengingatkan, gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

Baca Juga:  Video Hari Pertama Masuk Neraka: Konten AI yang Picu Kontroversi Keagamaan

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” jelasnya.

Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

Baca Juga:  Tegas! Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.

Kiai Miftah mengatakan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurutnya, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Baca Juga:  Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Agresi Israel

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” imbuhnya.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gas LPG 3 Kg Majelis Ulama Indonesia MUI orang kaya Pertalite
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Profil Purwanto S. Abdullah: Hakim yang Bikin Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Bayar Denda Rp809 Miliar!

Latsarmil Koperasi Merah Putih Disorot, KSP Dudung Angkat Bicara Soal Video Viral Angkat Senjata

Rekam Jejak Brigjen Pol Arif Budiman: Dari Inovasi Sampah Plastik hingga Bongkar Skandal Triliunan Rupiah

Kondisi YTR Usai Kekerasan Ekstrem: Rekonstruksi Wajah Diprediksi Butuh Waktu Hingga 1 Tahun

Braga dan Alun-Alun Bandung Dipadati Pengunjung Saat Libur Sekolah, Wisatawan Keluhkan Parkir

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Chromebook

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.