bukamata.id – Mulai 1 Juli 2026, pengguna berbagai layanan digital dari luar negeri di Indonesia perlu memperhatikan adanya komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap transaksi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk tujuh perusahaan digital asing sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah Strava, aplikasi pelacak aktivitas olahraga yang banyak digunakan oleh pelari dan pesepeda. Selain Strava, terdapat pula penyedia layanan kreatif, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI) yang kini diwajibkan memungut PPN atas layanan digital yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menciptakan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.
Daftar 7 Perusahaan Digital yang Resmi Memungut PPN di Indonesia
Berdasarkan penetapan terbaru Direktorat Jenderal Pajak, berikut tujuh perusahaan digital luar negeri yang resmi menjadi Pemungut PPN PMSE mulai 1 Juli 2026:
- Strava Inc – aplikasi pelacak aktivitas olahraga.
- Envato Pty Ltd – marketplace aset digital untuk kreator.
- Envato Elements Pty Ltd – layanan berlangganan aset kreatif.
- The Nielsen Norman Group Inc – perusahaan riset dan pelatihan user experience (UX).
- Kling AI Pte Ltd – penyedia layanan berbasis kecerdasan buatan (AI).
- Law School Admission Council (LSAC) Inc – penyelenggara layanan pendidikan dan tes masuk sekolah hukum.
- PLAUD LLC – perusahaan teknologi yang menyediakan perangkat dan layanan berbasis AI.
Ketujuh perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria yang ditetapkan DJP sehingga diwajibkan memungut PPN atas transaksi layanan digital kepada pengguna di Indonesia.
Berapa Besaran PPN yang Dikenakan?
Perusahaan digital yang telah ditunjuk wajib memungut PPN efektif sebesar 11 persen atas transaksi layanan digital yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Besaran tersebut dihitung menggunakan tarif PPN sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari jumlah pembayaran, sehingga nilai PPN yang dibebankan kepada pelanggan tetap setara dengan 11 persen dari harga sebelum pajak.
Sebagai bukti pemungutan PPN, perusahaan wajib menerbitkan dokumen transaksi, antara lain:
- Commercial invoice.
- Billing.
- Order receipt.
- Dokumen sejenis yang mencantumkan bahwa PPN telah dipungut.
Siapa yang Bisa Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE?
Tidak semua perusahaan digital otomatis menjadi pemungut PPN PMSE. DJP menetapkan pelaku usaha dapat ditunjuk apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
- Memiliki lebih dari 12.000 pengguna dari Indonesia dalam satu tahun atau 1.000 pengguna dalam satu bulan.
Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan tersebut juga dapat mengajukan diri sebagai Pemungut PPN PMSE melalui Portal Wajib Pajak atau sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak Hanya Memungut, Perusahaan Juga Wajib Setor dan Lapor Pajak
Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:
- Memungut PPN dari konsumen di Indonesia.
- Menyetorkan PPN yang telah dipungut paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Melaporkan pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN kepada DJP.
Bagi perusahaan luar negeri, penyetoran pajak dapat dilakukan menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
Penerimaan PPN Digital Tembus Rp40,55 Triliun
Kebijakan pemungutan PPN atas layanan digital terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Hingga Mei 2026, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025: Rp10,32 triliun
- Januari–Mei 2026: Rp4,88 triliun
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan terus memperbarui daftar perusahaan digital yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE seiring berkembangnya teknologi dan model bisnis digital.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan perpajakan, sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan pajak bagi seluruh pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










