Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Kamis, 24 September 2026 03:00 WIB

Deretan Wisata Kuliner Legendaris dan Tempat Nongkrong Hits di Bogor yang Wajib Dicoba

Kamis, 24 September 2026 02:00 WIB
Devoyage Bogor

Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan

Kamis, 24 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima
  • Deretan Wisata Kuliner Legendaris dan Tempat Nongkrong Hits di Bogor yang Wajib Dicoba
  • Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan
  • Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026
  • 4 Bakso Goreng Bandung yang Viral, Gurih dan Renyahnya Bikin Nagih!
  • Skuad Timnas Indonesia Berubah! Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret, 2 Nama Baru Masuk
  • Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai
  • 345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Muslimah Wajib Tahu, Ini Tiga Persoalan Bayar Utang Puasa Ramadhan

By Putra JuangSabtu, 1 Februari 2025 13:00 WIB2 Mins Read
Bacaan niat puasa. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sudah bukan hal asing lagi jika perempuan yang sudah baligh sering memiliki utang puasa Ramadhan. Hal itu karena faktor biologis seperti haid, nifas, hamil, dan sebagainya.

Namun, apa yang terjadi jika utang puasa tersebut belum sempat dilunasi hingga memasuki Ramadhan berikutnya?

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi yang menghadapi situasi tersebut, sebagaimana disarikan dari Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja karangan Syekh Imam Nawawi dilansir dari laman Muhammadiyah:

1. Hukum qadha puasa Ramadhan

Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:

Baca Juga:  MUI Pantau Siaran Ramadhan 2025, Medsos dan TV Jadi Target Pengawasan

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim no 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

2. Bagaimana bila qadha puasa belum ditunaikan?

Ketika seseorang belum melunasi hutang puasanya hingga Ramadhan berikutnya, terdapat konsekuensi tambahan sesuai hukum fikih. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa:

1. Tetap wajib mengqadha puasa

2. Membayar fidyah, sebanyak satu mud. 1 mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihutung untuk setiap hari puasa yang belum dilunasi.

Baca Juga:  Canggih! UEA Pakai Drone Berteknologi AI untuk Pantau Hilal Ramadhan

Namun, jika keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah tidak diwajibkan.

Pendapat lainnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm, menyatakan bahwa tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat. Dengan demikian solusi bagi yang terlambat qadha adalah sebagai berikut:

a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya

b. Membayar fidyah jika kelalaian disebabkan faktor kesengajaan

c. Meminta ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, ini 3 Resep Olahan Semangka Menyegarkan untuk Takjil

3. Mengutamakan qadha sebelum Ramadhan berikutnya

Allah SWT memberikan kelonggaran hingga 11 bulan untuk melunasi utang puasa. Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda karena dapat berujung pada kelalaian.

Sebaiknya qadha puasa disegerakan, misalnya dengan menjadwalkan satu hari dalam sebulan atau memprioritaskannya sebelum ibadah sunnah lainnya seperti puasa Syawal.

Mengqadha puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya. Dengan memahami hukum dan ketentuan qadha puasa, kita dapat mengatur waktu lebih baik agar tidak menunda-nunda pelaksanaan ibadah ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

perempuan puasa Ramadhan utang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Deretan Wisata Kuliner Legendaris dan Tempat Nongkrong Hits di Bogor yang Wajib Dicoba

Devoyage Bogor

Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan

4 Bakso Goreng Bandung yang Viral, Gurih dan Renyahnya Bikin Nagih!

Jangan Bingung Cari Makan Malam! 5 Tempat Kuliner Bandung Ini Bisa Jadi Pilihan

Geger Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian, Kisah Lama 2012 Kembali Meledak dan Disebut ‘Karma’

Kenali Perbedaan Flu Biasa dan Influenza A: IDAI Jabar Ungkap Tiga Tanda Emas yang Wajib Dipantau Orang Tua

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.