Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kapan PKH dan BPNT Cair Agustus 2026? Simak Jadwal Lengkap serta Cara Mengambilnya

Jumat, 7 Agustus 2026 05:00 WIB

Persib Dapat Start Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 hingga Pekan Ke-34

Jumat, 7 Agustus 2026 04:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Mulai Dicairkan! Ini Jadwal PKH, BPNT, Beras 30 Kg dan Cara Cek Penerima

Jumat, 7 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kapan PKH dan BPNT Cair Agustus 2026? Simak Jadwal Lengkap serta Cara Mengambilnya
  • Persib Dapat Start Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 hingga Pekan Ke-34
  • Bansos Agustus 2026 Mulai Dicairkan! Ini Jadwal PKH, BPNT, Beras 30 Kg dan Cara Cek Penerima
  • Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 7 Agustus 2026: Cara Aman dan Legal Berburu Cuan Tambahan
  • Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!
  • Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5
  • Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek
  • Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Muslimah Wajib Tahu, Ini Tiga Persoalan Bayar Utang Puasa Ramadhan

By Putra JuangSabtu, 1 Februari 2025 13:00 WIB2 Mins Read
Bacaan niat puasa. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sudah bukan hal asing lagi jika perempuan yang sudah baligh sering memiliki utang puasa Ramadhan. Hal itu karena faktor biologis seperti haid, nifas, hamil, dan sebagainya.

Namun, apa yang terjadi jika utang puasa tersebut belum sempat dilunasi hingga memasuki Ramadhan berikutnya?

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi yang menghadapi situasi tersebut, sebagaimana disarikan dari Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja karangan Syekh Imam Nawawi dilansir dari laman Muhammadiyah:

1. Hukum qadha puasa Ramadhan

Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim no 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

2. Bagaimana bila qadha puasa belum ditunaikan?

Ketika seseorang belum melunasi hutang puasanya hingga Ramadhan berikutnya, terdapat konsekuensi tambahan sesuai hukum fikih. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa:

1. Tetap wajib mengqadha puasa

2. Membayar fidyah, sebanyak satu mud. 1 mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihutung untuk setiap hari puasa yang belum dilunasi.

Namun, jika keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah tidak diwajibkan.

Pendapat lainnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm, menyatakan bahwa tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat. Dengan demikian solusi bagi yang terlambat qadha adalah sebagai berikut:

a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya

b. Membayar fidyah jika kelalaian disebabkan faktor kesengajaan

c. Meminta ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.

3. Mengutamakan qadha sebelum Ramadhan berikutnya

Allah SWT memberikan kelonggaran hingga 11 bulan untuk melunasi utang puasa. Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda karena dapat berujung pada kelalaian.

Sebaiknya qadha puasa disegerakan, misalnya dengan menjadwalkan satu hari dalam sebulan atau memprioritaskannya sebelum ibadah sunnah lainnya seperti puasa Syawal.

Mengqadha puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya. Dengan memahami hukum dan ketentuan qadha puasa, kita dapat mengatur waktu lebih baik agar tidak menunda-nunda pelaksanaan ibadah ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

muslimah perempuan puasa Ramadhan utang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 7 Agustus 2026: Cara Aman dan Legal Berburu Cuan Tambahan

Game Free Fire

Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!

Belajar Sendiri Lewat Aplikasi & Turis, Gadis Cilik Penjual Souvenir Ini Punya Pengetahuan Seluas Samudra!

Bingung Masak Bekal Apa? Coba 4 Menu Mudah Ini, Dijamin Hemat dan Bikin Nagih

Bukan Cuma Tempat Wisata, Ini Deretan Kuliner Bandung yang Wajib Masuk Wishlist

The Real ‘Madura All Around The World’, Jualan Gado-gado Nyempil di Jabal Khandamah Arab Saudi!

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.