bukamata.id – Babak akhir persidangan dugaan megakorupsi di lingkungan dunia pendidikan mencapai puncaknya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim terkait skandal pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang putusan yang menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan sang mantan menteri bersalah atas dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).
Hukuman berat pun langsung diketok oleh majelis hakim untuk mempertegas sanksi hukumannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Denda Fantastis dan Ancaman Sita Harta
Meskipun dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti, hakim menyatakan Nadiem secara meyakinkan melanggar regulasi hukum yang diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman kurungan fisik selama satu dekade, pendiri perusahaan teknologi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia dibebankan uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang mencengangkan, yakni sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban finansial ini tidak dipenuhi, negara berhak menyita sekaligus melelang aset kekayaannya, atau diganti dengan tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah poin yang memberatkan vonis. Tindakan Nadiem dinilai sangat bertolak belakang dengan agenda besar pembersihan korupsi di tanah air, dilakukan dengan perencanaan yang matang, terstruktur, serta masif. Terlebih, latar belakang ekonominya yang sangat mapan membuat alasan himpitan ekonomi sama sekali tidak bisa diterima sebagai pembelaan.
Namun, hakim tetap mempertimbangkan sisi humanis yang dapat meringankan masa hukumannya selama proses peradilan berlangsung.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.
Diwarnai Aksi Dissenting Opinion
Meski vonis sudah dijatuhkan, keputusan ini ternyata tidak diambil secara bulat penuh. Di dalam internal majelis, terjadi perbedaan pandangan hukum (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Andi Saputra. Menurut argumentasi hukumnya, Nadiem dipandang tidak memenuhi unsur bersalah dan seharusnya dilepaskan secara murni dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan oleh jaksa.
Vonis 10 tahun ini terbilang lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari tim Jaksa Penuntut Umum yang dimotori oleh Roy Riady pada pertengahan Mei lalu. Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal 18 tahun penjara serta pengembalian uang pengganti akumulatif yang menyentuh angka Rp5,6 triliun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










