Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan

Minggu, 11 Oktober 2026 01:00 WIB

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB

Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
  • Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Chromebook

By Aga GustianaSelasa, 30 Juni 2026 15:27 WIB3 Mins Read
Nadiem Makarim dan sang istri. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak akhir persidangan dugaan megakorupsi di lingkungan dunia pendidikan mencapai puncaknya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim terkait skandal pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang putusan yang menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan sang mantan menteri bersalah atas dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).

Hukuman berat pun langsung diketok oleh majelis hakim untuk mempertegas sanksi hukumannya.

Baca Juga:  Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, dari Minyak hingga Dana Pensiun

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Denda Fantastis dan Ancaman Sita Harta

Meskipun dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti, hakim menyatakan Nadiem secara meyakinkan melanggar regulasi hukum yang diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman kurungan fisik selama satu dekade, pendiri perusahaan teknologi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia dibebankan uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang mencengangkan, yakni sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban finansial ini tidak dipenuhi, negara berhak menyita sekaligus melelang aset kekayaannya, atau diganti dengan tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  AMASTUPSI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah poin yang memberatkan vonis. Tindakan Nadiem dinilai sangat bertolak belakang dengan agenda besar pembersihan korupsi di tanah air, dilakukan dengan perencanaan yang matang, terstruktur, serta masif. Terlebih, latar belakang ekonominya yang sangat mapan membuat alasan himpitan ekonomi sama sekali tidak bisa diterima sebagai pembelaan.

Namun, hakim tetap mempertimbangkan sisi humanis yang dapat meringankan masa hukumannya selama proses peradilan berlangsung.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Baca Juga:  Kejati Jabar Sita Dokumen hingga Komputer saat Geledah Kantor Sekda Karawang

Diwarnai Aksi Dissenting Opinion

Meski vonis sudah dijatuhkan, keputusan ini ternyata tidak diambil secara bulat penuh. Di dalam internal majelis, terjadi perbedaan pandangan hukum (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Andi Saputra. Menurut argumentasi hukumnya, Nadiem dipandang tidak memenuhi unsur bersalah dan seharusnya dilepaskan secara murni dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan oleh jaksa.

Vonis 10 tahun ini terbilang lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari tim Jaksa Penuntut Umum yang dimotori oleh Roy Riady pada pertengahan Mei lalu. Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal 18 tahun penjara serta pengembalian uang pengganti akumulatif yang menyentuh angka Rp5,6 triliun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.