Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kondisi YTR Usai Kekerasan Ekstrem: Rekonstruksi Wajah Diprediksi Butuh Waktu Hingga 1 Tahun

Selasa, 30 Juni 2026 16:35 WIB

Braga dan Alun-Alun Bandung Dipadati Pengunjung Saat Libur Sekolah, Wisatawan Keluhkan Parkir

Selasa, 30 Juni 2026 16:15 WIB
Persib Bandung

Transfer Mengejutkan! Persib Boyong Gabriel Mutombo di Tengah Sanksi FIFA

Selasa, 30 Juni 2026 16:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kondisi YTR Usai Kekerasan Ekstrem: Rekonstruksi Wajah Diprediksi Butuh Waktu Hingga 1 Tahun
  • Braga dan Alun-Alun Bandung Dipadati Pengunjung Saat Libur Sekolah, Wisatawan Keluhkan Parkir
  • Transfer Mengejutkan! Persib Boyong Gabriel Mutombo di Tengah Sanksi FIFA
  • Aksi ‘Batman’ Nyata? Viral Dua Terduga Maling Dibungkus Lakban, Ternyata Mirip Kasus di Meksiko
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Chromebook
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Malam Ini! Prancis vs Swedia, Inggris Hadapi RD Kongo
  • Dendam Lama Berujung Maut! Jukir di Soreang Bandung Dibacok Rekan Sendiri
  • Tetap Agresif Berburu Pemain Baru, Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Larangan Transfer dari FIFA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 30 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Chromebook

By Aga GustianaSelasa, 30 Juni 2026 15:27 WIB3 Mins Read
Nadiem Makarim dan sang istri. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak akhir persidangan dugaan megakorupsi di lingkungan dunia pendidikan mencapai puncaknya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim terkait skandal pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang putusan yang menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan sang mantan menteri bersalah atas dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).

Hukuman berat pun langsung diketok oleh majelis hakim untuk mempertegas sanksi hukumannya.

Baca Juga:  KPK Larang Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan 4 Tersangka Lain ke Luar Negeri

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Denda Fantastis dan Ancaman Sita Harta

Meskipun dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti, hakim menyatakan Nadiem secara meyakinkan melanggar regulasi hukum yang diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman kurungan fisik selama satu dekade, pendiri perusahaan teknologi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia dibebankan uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang mencengangkan, yakni sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban finansial ini tidak dipenuhi, negara berhak menyita sekaligus melelang aset kekayaannya, atau diganti dengan tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah poin yang memberatkan vonis. Tindakan Nadiem dinilai sangat bertolak belakang dengan agenda besar pembersihan korupsi di tanah air, dilakukan dengan perencanaan yang matang, terstruktur, serta masif. Terlebih, latar belakang ekonominya yang sangat mapan membuat alasan himpitan ekonomi sama sekali tidak bisa diterima sebagai pembelaan.

Namun, hakim tetap mempertimbangkan sisi humanis yang dapat meringankan masa hukumannya selama proses peradilan berlangsung.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Baca Juga:  Korupsi Minyak Mentah: 7 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga

Diwarnai Aksi Dissenting Opinion

Meski vonis sudah dijatuhkan, keputusan ini ternyata tidak diambil secara bulat penuh. Di dalam internal majelis, terjadi perbedaan pandangan hukum (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Andi Saputra. Menurut argumentasi hukumnya, Nadiem dipandang tidak memenuhi unsur bersalah dan seharusnya dilepaskan secara murni dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan oleh jaksa.

Vonis 10 tahun ini terbilang lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari tim Jaksa Penuntut Umum yang dimotori oleh Roy Riady pada pertengahan Mei lalu. Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal 18 tahun penjara serta pengembalian uang pengganti akumulatif yang menyentuh angka Rp5,6 triliun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Chromebook korupsi Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kondisi YTR Usai Kekerasan Ekstrem: Rekonstruksi Wajah Diprediksi Butuh Waktu Hingga 1 Tahun

Braga dan Alun-Alun Bandung Dipadati Pengunjung Saat Libur Sekolah, Wisatawan Keluhkan Parkir

Dendam Lama Berujung Maut! Jukir di Soreang Bandung Dibacok Rekan Sendiri

Begal

Dua Pria Tertangkap Usai Curi HP di Ujungberung, Hampir Jadi Amukan Massa

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Dinilai Misoginis dan Hina Perempuan, Lirik Lagu Bupati Purwakarta Tuai Sorotan

Cegah Kriminalitas, Farhan Perketat Pendataan Kos dan Kontrakan di Bandung

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.