Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Devoyage Bogor, salah satu wisata di Bogor yang Instagramble banget.

Bikin Betah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam dan Kekinian di Bogor Buat Melepas Penat

Selasa, 18 Agustus 2026 06:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya

Selasa, 18 Agustus 2026 05:00 WIB

BMKG Beri Peringatan untuk Jawa Barat, Hujan dan Angin Kencang Bisa Datang Mendadak

Selasa, 18 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Betah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam dan Kekinian di Bogor Buat Melepas Penat
  • Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya
  • BMKG Beri Peringatan untuk Jawa Barat, Hujan dan Angin Kencang Bisa Datang Mendadak
  • BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Total Rp600 Ribu! Cek Jadwal dan Status Penerima
  • Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 18 Agustus 2026, Ini 4 Cara Resmi dan Aman Cepat Cair
  • Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 18 Agustus 2026, Segera Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kehabisan!
  • Cek Bansos PKH Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Segera Cek Nama Anda di Sini
  • PSSI Cabut Larangan Suporter Away, Umuh Muchtar Singgung Persib dan Laga Panas Lawan Persija
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Chromebook

By Aga GustianaSelasa, 30 Juni 2026 15:27 WIB3 Mins Read
Nadiem Makarim dan sang istri. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak akhir persidangan dugaan megakorupsi di lingkungan dunia pendidikan mencapai puncaknya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim terkait skandal pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang putusan yang menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan sang mantan menteri bersalah atas dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).

Hukuman berat pun langsung diketok oleh majelis hakim untuk mempertegas sanksi hukumannya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Denda Fantastis dan Ancaman Sita Harta

Meskipun dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti, hakim menyatakan Nadiem secara meyakinkan melanggar regulasi hukum yang diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman kurungan fisik selama satu dekade, pendiri perusahaan teknologi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia dibebankan uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang mencengangkan, yakni sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban finansial ini tidak dipenuhi, negara berhak menyita sekaligus melelang aset kekayaannya, atau diganti dengan tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah poin yang memberatkan vonis. Tindakan Nadiem dinilai sangat bertolak belakang dengan agenda besar pembersihan korupsi di tanah air, dilakukan dengan perencanaan yang matang, terstruktur, serta masif. Terlebih, latar belakang ekonominya yang sangat mapan membuat alasan himpitan ekonomi sama sekali tidak bisa diterima sebagai pembelaan.

Namun, hakim tetap mempertimbangkan sisi humanis yang dapat meringankan masa hukumannya selama proses peradilan berlangsung.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Diwarnai Aksi Dissenting Opinion

Meski vonis sudah dijatuhkan, keputusan ini ternyata tidak diambil secara bulat penuh. Di dalam internal majelis, terjadi perbedaan pandangan hukum (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Andi Saputra. Menurut argumentasi hukumnya, Nadiem dipandang tidak memenuhi unsur bersalah dan seharusnya dilepaskan secara murni dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan oleh jaksa.

Vonis 10 tahun ini terbilang lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari tim Jaksa Penuntut Umum yang dimotori oleh Roy Riady pada pertengahan Mei lalu. Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal 18 tahun penjara serta pengembalian uang pengganti akumulatif yang menyentuh angka Rp5,6 triliun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Chromebook korupsi Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya

BMKG Beri Peringatan untuk Jawa Barat, Hujan dan Angin Kencang Bisa Datang Mendadak

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Total Rp600 Ribu! Cek Jadwal dan Status Penerima

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Bansos PKH Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Segera Cek Nama Anda di Sini

Nekat Terobos Kobaran Api Sepulang Sekolah, Aksi ‘Superman’ Asal Kalimantan Ini Bikin Dunia Heboh

Lagi-Lagi Bikin Polemik! Doa HUT RI Menag Bikin Publik Curiga Ada Maksud Politik?

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.