Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 22:04 WIB

Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar

Rabu, 27 Mei 2026 21:02 WIB

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Rabu, 27 Mei 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
  • Jangan Asal Klik! Link Video Viral Rok Hijau Tosca Ternyata Berbahaya
  • Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat
  • HARU! Pesan Terakhir Bojan Hodak untuk Bobotoh
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nasib Terbaru Panji Gumilang: Vonis Disunat Jadi 9 Bulan dan Kini Berstatus Tahanan Kota

By Aga GustianaSabtu, 21 Februari 2026 13:56 WIB2 Mins Read
Panji Gumilang
Panji Gumilang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar terbaru datang dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi memberikan keringanan hukuman bagi pria berusia 79 tahun tersebut.

Keputusan ini menjadi babak baru bagi Panji, yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penodaan agama.

Dari 1 Tahun Menjadi 9 Bulan Penjara

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Jika sebelumnya Panji divonis satu tahun penjara, kini hukuman tersebut dipangkas menjadi sembilan bulan saja.

Dalam petikan putusan yang dirilis pada 18 Februari 2026, hakim menyatakan:

Baca Juga:  Bareskrim Kantongi Bukti Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

“Menerima permintaan banding dari terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pid.Sus/2025/PNIdm tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.”

Selain pengurangan masa tahanan, denda yang harus dibayar juga menyusut menjadi Rp100 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Faktor Usia dan Status Tahanan Kota

Salah satu poin paling mencolok dari putusan ini adalah penetapan status tahanan kota. Pertimbangan usia Panji Gumilang yang hampir menyentuh kepala delapan serta perannya sebagai figur sentral di Al-Zaytun menjadi alasan hukum di balik keputusan tersebut.

Baca Juga:  Pemkot dan Kejari Bandung Sepakat Terapkan Hukuman Alternatif, Sanksi Sosial Gantikan Pidana Penjara Ringan

Meskipun statusnya diringankan, hakim tetap menegaskan bahwa Panji terbukti secara hukum melakukan penyelewengan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang bernilai puluhan miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dakwaan kumulatif.”

Kilas Balik Perkara: Dana Yayasan ke Rekening Pribadi

Kasus ini mulai mencuat pada awal 2025, tak lama setelah Panji menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Indramayu. Ia didakwa melanggar UU Yayasan dan UU TPPU karena memindahkan dana umat ke rekening pribadinya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Termasuk Riza Chalid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan hingga tingkat banding, hakim memutuskan hukuman akhir:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.”

Kini, dengan status tahanan kota, Panji Gumilang tidak perlu kembali menghuni sel penjara, namun tetap berada dalam pengawasan hukum ketat hingga masa hukumannya usai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Al-Zaytun hukum Panji Gumilang PT Bandung Vonis TPPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Konvoi Juara Persib dan Tanggung Jawab Kolektif Bobotoh dan Manajemen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.