Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru

Selasa, 15 September 2026 06:00 WIB

Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru

Selasa, 15 September 2026 05:00 WIB

Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam

Selasa, 15 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru
  • Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru
  • Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam
  • Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 15 September 2026 untuk Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis
  • Panduan Liburan ke Bandung: 14 Tempat Wisata Paling Populer dengan Panorama Alam Memukau
  • Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
  • Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nasib Terbaru Panji Gumilang: Vonis Disunat Jadi 9 Bulan dan Kini Berstatus Tahanan Kota

By Aga GustianaSabtu, 21 Februari 2026 13:56 WIB2 Mins Read
Panji Gumilang
Panji Gumilang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar terbaru datang dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi memberikan keringanan hukuman bagi pria berusia 79 tahun tersebut.

Keputusan ini menjadi babak baru bagi Panji, yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penodaan agama.

Dari 1 Tahun Menjadi 9 Bulan Penjara

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Jika sebelumnya Panji divonis satu tahun penjara, kini hukuman tersebut dipangkas menjadi sembilan bulan saja.

Dalam petikan putusan yang dirilis pada 18 Februari 2026, hakim menyatakan:

Baca Juga:  Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang, Polisi Panggil 5 Saksi Tambahan

“Menerima permintaan banding dari terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pid.Sus/2025/PNIdm tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.”

Selain pengurangan masa tahanan, denda yang harus dibayar juga menyusut menjadi Rp100 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Faktor Usia dan Status Tahanan Kota

Salah satu poin paling mencolok dari putusan ini adalah penetapan status tahanan kota. Pertimbangan usia Panji Gumilang yang hampir menyentuh kepala delapan serta perannya sebagai figur sentral di Al-Zaytun menjadi alasan hukum di balik keputusan tersebut.

Baca Juga:  Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal? Simak Penjelasannya

Meskipun statusnya diringankan, hakim tetap menegaskan bahwa Panji terbukti secara hukum melakukan penyelewengan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang bernilai puluhan miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dakwaan kumulatif.”

Kilas Balik Perkara: Dana Yayasan ke Rekening Pribadi

Kasus ini mulai mencuat pada awal 2025, tak lama setelah Panji menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Indramayu. Ia didakwa melanggar UU Yayasan dan UU TPPU karena memindahkan dana umat ke rekening pribadinya.

Baca Juga:  Pemkot dan Kejari Bandung Sepakat Terapkan Hukuman Alternatif, Sanksi Sosial Gantikan Pidana Penjara Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan hingga tingkat banding, hakim memutuskan hukuman akhir:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.”

Kini, dengan status tahanan kota, Panji Gumilang tidak perlu kembali menghuni sel penjara, namun tetap berada dalam pengawasan hukum ketat hingga masa hukumannya usai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum Panji Gumilang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.