Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga

Jumat, 31 Juli 2026 13:46 WIB

Aston Villa Bawa Garnacho ke Jakarta, Indonesia All Stars Punya Misi Bikin Kejutan di GBK

Jumat, 31 Juli 2026 13:38 WIB

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Jumat, 31 Juli 2026 13:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga
  • Aston Villa Bawa Garnacho ke Jakarta, Indonesia All Stars Punya Misi Bikin Kejutan di GBK
  • Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan
  • Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro
  • Garena Bagikan Kode Redeem FF Hari Ini, Survivor Bisa Dapat Bundle Eksklusif dan Senjata Gratis
  • Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat
  • Persib Siapkan Kejutan Transfer Lagi: Shayne Pattynama dan Kiper Persis Masuk Radar?
  • Peluncuran Ekosistem, Fokus Regional, dan Keamanan: Bidang-bidang Pengembangan Utama Bagi Platform Olahraga Internasional
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nasib Terbaru Panji Gumilang: Vonis Disunat Jadi 9 Bulan dan Kini Berstatus Tahanan Kota

By Aga GustianaSabtu, 21 Februari 2026 13:56 WIB2 Mins Read
Panji Gumilang
Panji Gumilang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar terbaru datang dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi memberikan keringanan hukuman bagi pria berusia 79 tahun tersebut.

Keputusan ini menjadi babak baru bagi Panji, yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penodaan agama.

Dari 1 Tahun Menjadi 9 Bulan Penjara

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Jika sebelumnya Panji divonis satu tahun penjara, kini hukuman tersebut dipangkas menjadi sembilan bulan saja.

Dalam petikan putusan yang dirilis pada 18 Februari 2026, hakim menyatakan:

“Menerima permintaan banding dari terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pid.Sus/2025/PNIdm tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.”

Selain pengurangan masa tahanan, denda yang harus dibayar juga menyusut menjadi Rp100 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Faktor Usia dan Status Tahanan Kota

Salah satu poin paling mencolok dari putusan ini adalah penetapan status tahanan kota. Pertimbangan usia Panji Gumilang yang hampir menyentuh kepala delapan serta perannya sebagai figur sentral di Al-Zaytun menjadi alasan hukum di balik keputusan tersebut.

Meskipun statusnya diringankan, hakim tetap menegaskan bahwa Panji terbukti secara hukum melakukan penyelewengan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang bernilai puluhan miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dakwaan kumulatif.”

Kilas Balik Perkara: Dana Yayasan ke Rekening Pribadi

Kasus ini mulai mencuat pada awal 2025, tak lama setelah Panji menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Indramayu. Ia didakwa melanggar UU Yayasan dan UU TPPU karena memindahkan dana umat ke rekening pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan hingga tingkat banding, hakim memutuskan hukuman akhir:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.”

Kini, dengan status tahanan kota, Panji Gumilang tidak perlu kembali menghuni sel penjara, namun tetap berada dalam pengawasan hukum ketat hingga masa hukumannya usai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Al-Zaytun hukum Panji Gumilang PT Bandung Vonis TPPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.