Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

BPNT Agustus 2026 Cair? Cek NIK KTP Sekarang, Ini Status Penerima Tahap 3

Rabu, 26 Agustus 2026 15:38 WIB

Vilmei Syok Saat Bayar Makan Ditolak, Tabungan Rp1,2 M Diduga Dikuras Karyawan

Rabu, 26 Agustus 2026 15:15 WIB

Kadisdik Bandung: Relokasi Siswa SDN 026 Bojongloa Ditargetkan Mulai 4 September 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 15:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Agustus 2026 Cair? Cek NIK KTP Sekarang, Ini Status Penerima Tahap 3
  • Vilmei Syok Saat Bayar Makan Ditolak, Tabungan Rp1,2 M Diduga Dikuras Karyawan
  • Kadisdik Bandung: Relokasi Siswa SDN 026 Bojongloa Ditargetkan Mulai 4 September 2026
  • Barros Terpaksa Jadi Penonton, Tapi Tekad Persib Lolos ACL Two Tak Boleh Padam
  • Siap Tambah Anggaran Karhutla Kalimantan, Menkeu Purbaya: Asal Jangan Di-mark Up!
  • Bocoran Mitra Finansial Persib Musim 2026/2027: Dari Bank bjb Hingga Sponsor Tertua
  • Orang Tua Siswa Dukung Relokasi SDN 026 Bojongloa, Berharap Tetap Belajar di SDN 148
  • Benarkah Masuk Desil 9 dan 10 Otomatis Gagal Dapat Bansos dan BBM Subsidi? Ini Penjelasannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal? Simak Penjelasannya

By SusanaSelasa, 27 Mei 2025 14:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Hewan Kurban. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Iduladha merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang sarat makna. Umat Muslim di seluruh dunia memperingatinya dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat?

Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih dalam pandangan ulama, dasar hukum, serta tata cara berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.

1. Makna Kurban dan Pertanyaan Seputar Orang yang Telah Wafat

Kurban adalah ibadah yang dijalankan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, dan merupakan bentuk penghambaan serta rasa syukur kepada Allah SWT. Hewan kurban harus sesuai syarat dan disembelih atas dasar niat yang tulus.

Dalam pelaksanaannya, tak sedikit umat yang ingin menyertakan nama orang tuanya atau kerabat yang telah meninggal dalam ibadah ini. Pertanyaannya, apakah hal itu dibenarkan dalam syariat?

Baca Juga:  Anies Baswedan Janji Kembalikan Marwah Hukum di Debat Perdana Pilpres 2024

Mayoritas ulama sepakat, seseorang boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, khususnya jika sebelumnya almarhum pernah berwasiat. Bahkan, dalam beberapa mazhab seperti Syafi’i dan Hanbali, hal ini dianjurkan dengan syarat tertentu. Mazhab Hanafi bahkan membolehkan tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum.

2. Dalil-Dalil dan Pendapat Para Ulama

Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan hukum kurban untuk orang meninggal, para ulama mengaitkannya dengan konsep amal jariyah. Hadis yang diriwayatkan Muslim menyatakan bahwa amalan seseorang terputus saat meninggal dunia, kecuali tiga hal: salah satunya adalah sedekah jariyah.

Kurban yang diniatkan sebagai sedekah bisa menjadi bagian dari amal jariyah. Imam Ahmad bin Hanbal misalnya, menyebut bahwa kurban atas nama mayit diperbolehkan karena pahalanya akan sampai sebagaimana pahala haji dan sedekah.

Baca Juga:  Apakah Pemudik Boleh Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam

Sebagian ulama juga merujuk pada amalan Rasulullah SAW yang menyembelih kurban untuk umatnya, baik yang hidup maupun yang telah wafat. Dari sini, jelas bahwa tidak ada larangan keras dalam hal ini, selama pelaksanaan kurban tetap mengikuti rambu-rambu syariat.

3. Tata Cara Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Melaksanakan kurban atas nama almarhum tidak jauh berbeda dari kurban biasa, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Niat yang Jelas: Pastikan niat diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal, baik diucapkan saat menyembelih atau diniatkan dalam hati.
  • Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Hewan harus sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam fiqih.
  • Distribusi Daging: Sama seperti kurban biasa, daging dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan boleh dikonsumsi oleh pelaksana. Namun, jika berdasarkan wasiat, maka seluruh daging harus disedekahkan.
  • Penyaluran Melalui Lembaga: Untuk transparansi dan efisiensi, sebaiknya penyaluran kurban dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga terpercaya lainnya.
Baca Juga:  Nasib Terbaru Panji Gumilang: Vonis Disunat Jadi 9 Bulan dan Kini Berstatus Tahanan Kota

4. Manfaat dan Keutamaan Kurban untuk Almarhum

Melaksanakan kurban untuk orang yang sudah wafat bukan hanya ibadah, melainkan juga bentuk cinta dan penghormatan terakhir. Berikut beberapa hikmahnya:

  • Amal Jariyah yang Mengalirkan Pahala: Kurban yang diniatkan untuk mayit bisa menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi mereka di alam kubur.
  • Menguatkan Ikatan Emosional: Meski telah tiada, hubungan batin tetap terjaga melalui doa dan amal ibadah seperti kurban.
  • Latihan Keikhlasan dan Keteladanan: Ibadah ini mengajarkan keikhlasan, karena dilakukan tanpa pamrih duniawi. Anak-anak dan keluarga pun belajar pentingnya berbakti setelah orang tua wafat.
  • Pintu Keberkahan dan Rezeki: Allah menjanjikan pahala dan keberkahan bagi orang yang ikhlas berkurban, termasuk dalam bentuk kebaikan yang dirasakan oleh keluarga almarhum.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum Iduladha meninggal
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Vilmei Syok Saat Bayar Makan Ditolak, Tabungan Rp1,2 M Diduga Dikuras Karyawan

Benarkah Masuk Desil 9 dan 10 Otomatis Gagal Dapat Bansos dan BBM Subsidi? Ini Penjelasannya

Bikin Ilmuwan Syok! Sebelum Mati, Gorila Pintar Ini Tinggalkan Tamparan Keras untuk Manusia!

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026: 1 Gram Masih Rp2,768 Juta, Cek Daftar Lengkapnya

Game Free Fire

Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond

Dari Oncom hingga Cokelat Keju, Surabi Waroeng Setiabudhi Punya Pesona yang Bikin Nagih

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.