bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Rabu 26 Agustus 2026, masih menjadi perhatian investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga logam mulia. Pada pantauan pagi, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp2.768.000 per gram.
Berdasarkan data pada laman resmi logam mulia, harga tersebut sama dengan posisi perdagangan Selasa, 25 Agustus 2026. Sebelumnya, harga emas Antam mengalami kenaikan Rp18.000 per gram, dari Rp2.750.000 menjadi Rp2.768.000.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak membeli emas Antam pada pagi hari perlu mencermati waktu pembaruan harga. Laman resmi Logam Mulia menyebut harga emas diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Harga Emas Antam 26 Agustus 2026
Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam berada di level Rp2.768.000. Sementara itu, harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran tercatat sebagai berikut:
| Berat Emas | Harga Antam |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.434.000 |
| 1 gram | Rp2.768.000 |
| 2 gram | Rp5.476.000 |
| 3 gram | Rp8.189.000 |
| 5 gram | Rp13.615.000 |
| 10 gram | Rp27.175.000 |
| 25 gram | Rp67.812.000 |
| 50 gram | Rp135.545.000 |
| 100 gram | Rp271.012.000 |
| 250 gram | Rp677.265.000 |
| 500 gram | Rp1.354.320.000 |
| 1.000 gram/1 kg | Rp2.708.600.000 |
Data harga dasar tersebut sesuai dengan daftar harga yang ditampilkan Logam Mulia pada pembaruan terakhir. Situs resmi juga menampilkan harga setelah pajak untuk masing-masing ukuran.
Harga Emas Antam Belum Berubah
Pergerakan harga emas Antam pada pagi ini menunjukkan bahwa harga 1 gram masih bertahan di angka Rp2.768.000.
Kondisi tersebut berbeda dengan perdagangan sehari sebelumnya ketika harga emas mengalami kenaikan Rp18.000 per gram. Kenaikan itu membawa harga dari Rp2.750.000 menjadi Rp2.768.000.
Bagi investor, perubahan harga harian menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian. Namun, harga yang terpantau pada pagi hari belum tentu menjadi harga final sepanjang hari karena Logam Mulia melakukan pembaruan harga secara berkala.
Jangan Lupa Hitung Pajak Saat Membeli Emas
Selain memperhatikan harga emas Antam, calon pembeli juga perlu memperhitungkan komponen pajak dalam transaksi.
Ketentuan perpajakan emas telah mengalami perubahan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dipungut sebesar 0,25 persen dari harga jual emas batangan melalui pihak yang ditunjuk.
Sementara itu, laman resmi Logam Mulia saat ini menampilkan harga dasar sekaligus harga setelah pajak PPh 0,25 persen. Untuk emas Antam 1 gram, misalnya, harga dasar Rp2.768.000 ditampilkan menjadi Rp2.774.920 setelah komponen pajak tersebut.
Karena itu, pembeli sebaiknya tidak hanya melihat harga dasar yang tercantum, tetapi juga memperhatikan harga setelah pajak sebelum melakukan transaksi.
Pajak Saat Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga perlu diperhatikan ketika pemilik emas melakukan buyback atau menjual kembali emas batangan.
Ketentuan yang tercantum dalam penjelasan Direktorat Jenderal Pajak menyebut penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dapat dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, sesuai ketentuan yang dirujuk. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Dengan demikian, selisih antara harga beli dan harga buyback perlu menjadi perhatian sebelum masyarakat menjadikan emas sebagai instrumen investasi.
Harga Emas Bisa Berubah Setelah Pembaruan
Harga emas Antam yang terpantau pada pagi hari masih menunjukkan level Rp2.768.000 per gram untuk ukuran 1 gram. Namun, angka tersebut dapat berubah setelah pembaruan harga resmi.
Laman Logam Mulia menyatakan bahwa harga diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli emas pada Rabu, 26 Agustus 2026, disarankan kembali mengecek laman resmi setelah waktu pembaruan tersebut untuk mengetahui harga terbaru.
Bagi investor, pemantauan harga emas secara berkala penting dilakukan agar keputusan pembelian maupun penjualan dapat disesuaikan dengan harga terbaru dan biaya pajak yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









