Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Naskah Khutbah Jumat Tentang Bahaya Politik Uang pada Pilkada 2024

By Putra JuangJumat, 8 November 2024 09:50 WIB7 Mins Read
Khutbah
Naskah Khutbah. (Foto: Ilustrasi/Hans-Juergen Weinhardt dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Simak berikut ini naskah khutbah Jumat yang membahas tentang bahaya politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hari Jumat merupakan Sayyidul Ayyam atau rajanya hari bagi umat muslim di dunia, yang diyakini sebagai hari penuh keberkahan.

Pasalnya, pada hari tersebut setiap muslim yang balig diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, yang menjadi salah satu penanda perayaan hari raya kecil bagi umat muslim.

Adapun beberapa syarat berlaku dalam pelaksanaan salat Jumat, di antaranya adalah melangsungkan khutbah sebagai rukun dalam salat Jumat.

Nah, berikut ini naskah khutbah Jumat tentang bahaya politik uang pada Pilkada 2024, dilansir dari laman NU Online, Jumat (8/11/2024).

Khutbah I

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي تَفَرَّدَ فِي أَزَلِيَّتِهِ بِعِزِّ كِبْرِيَائِهِ، وَتَوَحَّدَ فِي صَمَدِيَّتِهِ بِدَوَامِ بَقَائِهِ، وَنَوَّرَ بِمَعْرِفَتِهِ قُلُوْبَ أَوْلِيَائِهِ، الدَّاعِي اِلَى بَابِهِ وَالْهَادِي لِأَحْبَابِهِ وَالْمُتَفَضِّلِ بِإِنْزَالِ كِتَابِهِ، تَبْصِرَةً وَذِكْرَى لِلْإِسْتِعْدَادِ لِيَوْمِ لِقَائِهِ. فَسُبْحَانَ مَنْ تَقَرَّبَ بِرَأْفَتِهِ وَرَحْمَتِهِ، وَتَعَرَّفَ اِلىَ عِبَادِهِ بِمَحَاسِنِ صِفَاتِهِ، فَانْبَسَطُوْا لِذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ. أَحْمَدُهُ حَمْدَ مُعْتَرِفٍ بِالْعَجْزِ عَنْ اَلاَئِهِ، مُنْتَظِرٍ زَوَائِدَ بِرِّهِ وَوَلاَئِهِ

‎أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةً ضَمِنَ الْحُسْنَى لِقَائِلِهَا يَوْمَ لِقَائِهِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ خَاتَمُ أَنْبِيَائِهِ وَسَيِّدُ أَصْفِيَائِهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنِ اقْتَفَى أَثَرَهُمْ اِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ فَفَازَ بِاقْتِفَائِهِ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَاِيَايَ أَوَّلاً بِتَقْوَى اللهِ تَعَالىَ وَطَاعَتِهِ، بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Mengawali khutbah ini, khatib mengajak kepada seluruh jamaah untuk meningkatkan dan menguatkan takwa kepada Allah swt. Wujud nyata dari kuatnya ketakwaan ini bisa dilihat dari komitmen kita dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Jika kita merasa tak berdosa saat meninggalkan perintah Allah dan menggampangkan larangan-larangan-Nya, maka ketakwaan kita patut dipertanyakan.

Jika kita takwa dalam keadaan ramai saja, namun di saat sepi dengan mudah melakukan maksiat, maka ketakwaan kita tidak tertancap kuat dalam diri kita.

Rasulullah saw bersabda:

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Artinya, “Bertakawalah kepada Allah di mana saja kamu berada. Ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya hal itu dapat menghapusnya. Bergaullah dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR At-Tirmidzi).

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Lantik 3.135 PPK

Hadirin Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah

Saat ini kita berada dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih pemimpin daerah, gubernur, bupati, ataupun walikota secara serentak di Indonesia.

Pilkada dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik melalui sistem demokrasi yang berlaku di negara kita. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah, yang nanti akan memimpinnya dan menjadi orang nomor satu di daerahnya.

Memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib daerah untuk lima tahun ke depan.

Jika pilihan kita tepat, maka daerah kita bisa menjadi makmur. Namun jika kita salah pilih, maka siap-siap daerah kita akan stagnan atau malah mengalami kemunduran. Seharusnya kita memberikan suara kita kepada orang yang tepat.

Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Namun, hadirin Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah Banyak hal yang mempengaruhi seseorang dalam menentukan siapa calon yang akan dipilih. Bisa jadi karena faktor kedekatan, faktor visi dan misi yang disampaikan para calon, ataupun faktor lainnya. Namun ada faktor yang harus kita hindari dalam memilih calon kepala daerah yakni karena faktor uang atau yang sering disebut money politic atau politik uang.

Politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan praktik yang memiliki dampak negatif serius terhadap kualitas demokrasi, pemerintahan, dan masyarakat secara keseluruhan. Politik uang membuat proses pemilihan menjadi tidak adil dan tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari masyarakat.

Keputusan memilih bukan berdasarkan kualitas dan kapabilitas calon, melainkan karena pemberian uang atau barang. Hal ini mengurangi integritas Pilkada sebagai proses demokrasi.

Baca Juga:  Naskah Khutbah Jumat tentang Jilbab sebagai Identitas Perempuan Merdeka

Politik uang juga berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten. Calon yang menang bisa saja bukan yang terbaik, tetapi hanya yang mampu “membeli” suara terbanyak. Ini akan berdampak buruk pada kualitas kebijakan dan layanan publik yang mereka hasilkan nantinya. Rasulullah saw bersabda:

فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ، فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Artinya, “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR Al-Bukhari).

Kita perlu sadar, calon yang mengeluarkan biaya besar untuk membeli suara mungkin akan tergoda untuk mengembalikan biaya tersebut dengan melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran saat menjabat. Ini merusak tata kelola pemerintahan dan membebani keuangan negara atau daerah.

Dengan politik uang, masyarakat akan kehilangan kesadaran pentingnya partisipasi politik yang sehat. Masyarakat akan cenderung bersikap apatis dan pragmatis, memilih hanya demi keuntungan jangka pendek, bukan demi pembangunan yang berkelanjutan.

Hadirin Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah Bahaya politik uang ini, Rasulullah saw diriwayatkan melaknat orang yang menerima sesuatu untuk mengubah pilihan dan keputusannya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَو قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya, “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).

Pemerintah juga sudah mengingatkan sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Hal ini diatur di antaranya dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu maka akan mendapatkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar.

Baca Juga:  Naruto Diadaptasi Jadi Live Action, Naskah Film Rampung Digarap!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.

Hadirin Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah

Demikianlah beberapa hal tentang politik uang dan bahanya bagi kita. Semoga kita senantiasa diberikan pentunjuk oleh Allah swt untuk dapat menggunakan hak suara kita dengan baik dan benar tanpa dinodai dengan politik uang. Semoga kita mendapatkan pemimpin yang benar-benar memiliki komitmen untuk membangun dan menyejahterakan kita semua. Amin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، فَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ بنِ عَبدِ اللهِ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُسلِمُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَاعلَمُوْا إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ. قَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ خَاصَّةً بِلَادِ فَلِسْطِيْن. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا فِي فَلِسْطِيْن وَآتِهِمُ الْاِسْتِقْلَالَ والحُرِّيَّةَ مِنْ طُغْيَانِ اسْتِعْمَارِ إِسْرَائِيلَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ عِبَادَاللهِ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرُكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Khutbah Jumat naskah Pilkada 2024 politik uang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan

Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.