bukamata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online adalah tidak benar,” kata Anggia melalui akun Instagramnya @dwi_anggia, dikutip Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojol.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” sambungnya.
Kesejahteraan Ojol Jadi Pertimbangan Pemerintah
Menurut Anggia, setiap kebijakan pemerintah selalu mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan, termasuk pengemudi ojol.
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Kontroversi Pernyataan Bahlil dan Klarifikasi Pemerintah
Wacana mengenai ojol tak masuk kriteria penerima BBM subsidi sempat muncul pada akhir 2024. Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojol tidak akan mendapat Pertalite karena dianggap sebagai kegiatan usaha.
“Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita (ojol), yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.
Pernyataan ini memicu protes dari para driver ojol. Menyikapi hal tersebut, Bahlil memastikan bahwa pengemudi ojol tetap bisa membeli Pertalite.
“UMKM semua kemungkinan besar subsidinya dalam bentuk bahan (BBM), jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Nah ojol akan masuk dalam kategori UMKM,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap berhak menggunakan Pertalite, sambil tetap memperhatikan keberpihakan terhadap kelompok usaha mikro dan kecil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










