Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Kamis, 19 Februari 2026 12:35 WIB

Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2

Kamis, 19 Februari 2026 11:27 WIB

Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya

Kamis, 19 Februari 2026 11:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota
  • Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2
  • Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya
  • Teka-teki Hubungan Ardhito Pramono dan Davina Karamoy Terjawab? Caption Romantis Ini Jadi Sorotan
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Lagi, Cek Rincian UBS dan Galeri24
  • Bukan Akhir Segalanya! Marc Klok Janji Persib Bakal Kembali Lebih Kuat
  • Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati
  • Dramatis! Persib Menang 1-0 tapi Gagal Lolos, Ratchaburi FC Hentikan Mimpi di ACL 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Oknum Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Terungkap dari CCTV

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 22 Juli 2025 12:24 WIB3 Mins Read
oknum
Pelaku berinisial DW berhasil ditangkap polisi. (Foto: bukamata.id/Rafki R)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengurus tempat ibadah di wilayah Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung. Kejadian memilukan ini berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2025, sekitar pukul 07.55 WIB, dan kini ditangani langsung oleh pihak Polrestabes Bandung.

Pelaku diketahui berinisial DW (56), yang sehari-hari bertugas sebagai pengurus di tempat ibadah tersebut. Korban yang kerap bermain dan beraktivitas di lingkungan tempat ibadah telah cukup akrab dengan DW.

Modus Rayuan Uang Jajan Rp5 Ribu

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bolak-balik di tempat ibadah tersebut. Kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkap Kombes Budi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga:  Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Lodaya di Kota Bandung Berlangsung hingga 23 Februari 2025

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Di antaranya rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, pakaian korban berupa piyama merah, celana dalam, baju koko, dan sarung bermotif.

“Di sini barang bukti yang kita ambil adalah flashdisk berupa CCTV, baju piyama warna merah, celana dalam, baju koko, dan sarung motif,” tambah Budi Sartono.

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Andir. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Timsus Dibentuk, Polrestabes Bandung Minta Pelaku Pemerasan Toko Kelontong Serahkan Diri

“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir. Dari Polrestabes Bandung, karena unit PPA diperlukan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Budi.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

DW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.”

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga:  Polisi Usut Dugaan KDRT Ustaz Kondang terhadap Anak Kandung

“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujar Budi.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Mengingat usia korban yang masih sangat belia, pihak Polrestabes Bandung menegaskan akan memberikan pendampingan dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

“Pasti, kita akan, karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan,” tutup Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung kasus anak Bandung pencabulan anak Polrestabes Bandung tempat ibadah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.