bukamata.id – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengurus tempat ibadah di wilayah Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung. Kejadian memilukan ini berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2025, sekitar pukul 07.55 WIB, dan kini ditangani langsung oleh pihak Polrestabes Bandung.
Pelaku diketahui berinisial DW (56), yang sehari-hari bertugas sebagai pengurus di tempat ibadah tersebut. Korban yang kerap bermain dan beraktivitas di lingkungan tempat ibadah telah cukup akrab dengan DW.
Modus Rayuan Uang Jajan Rp5 Ribu
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bolak-balik di tempat ibadah tersebut. Kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkap Kombes Budi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Di antaranya rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, pakaian korban berupa piyama merah, celana dalam, baju koko, dan sarung bermotif.
“Di sini barang bukti yang kita ambil adalah flashdisk berupa CCTV, baju piyama warna merah, celana dalam, baju koko, dan sarung motif,” tambah Budi Sartono.
Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Andir. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir. Dari Polrestabes Bandung, karena unit PPA diperlukan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Budi.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
DW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.”
Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujar Budi.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Mengingat usia korban yang masih sangat belia, pihak Polrestabes Bandung menegaskan akan memberikan pendampingan dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.
“Pasti, kita akan, karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan,” tutup Kombes Pol Budi Sartono.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











