bukamata.id – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung membahas tentang olahraga pendidikan didalam lingkungan sekolah pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, S.Si., mengatakan, pembahasan tersebut dilatarbelakangi oleh kurangnya fasilitas keolahragaan di lingkungan sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
“Misalnya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Di SMP sangat jarang sekolah yang memfasilitasi ekskul (ekstrakurikuler) olahraga, seperti basket, voli dan lain-lain,” ujarnya.
Terlebih lagi di lingkungan Sekolah Dasar (SD), Iman menilai, fasilitas olahraga sangat minim. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian pasalnya pembinaan dan regenerasi atlet dimulai sejak dini di bangku SMP dan SD.
“Nanti, jika bibitnya sudah bisa dibina dan dikembangkan, pada gilirannya akan menjadi prestasi,” tegasnya.
Berbanding terbalik dengan SD dan SMP, Menurutnya, Sekolah Menengan Atas (SMA) sudah mulai lebih memfasilitasi kebutuhan olahraga di dunia pendidikan, mulai dari lapangan olahraga untuk kebutuhan ekskul.
Oleh karena itu, Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Iman berharap, Kota Bandung bisa lebih mengembangkan olahraga di dunia pendidikan.
“Muda-mudahan dunia olahraga di Kota Bandung menjadi lebih berkembang dan memiliki nuansa lain ke arah yang lebih positif,” harap Iman.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini