bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian para pekerja dan buruh di Indonesia. Program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Mekanisme, syarat, dan cara pengecekan status penerima BSU sangat penting diketahui. Program ini biasanya memanfaatkan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan calon penerima yang memenuhi kriteria.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan regulasi sebelumnya, berikut prediksi syarat utama penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki NIK valid yang terdaftar di Dukcapil.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif yang membayar iuran hingga periode tertentu sebelum penyaluran.
- Batas Gaji Maksimal: Umumnya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, setara UMP/UMK.
- Bukan Pegawai Negeri: Tidak berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Prioritas bagi yang belum menerima bantuan seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Melalui Portal Kemnaker:
- Kunjungi kemnaker.go.id dan daftar akun jika belum memiliki.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP.
- Login dan lengkapi profil.
- Cek status BSU:
- Terdaftar: Data calon penerima sesuai BPJS.
- Ditetapkan: Data diverifikasi oleh Kemnaker.
- Tersalurkan: Dana sudah dicairkan ke rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia (Aceh).
Melalui BPJS Ketenagakerjaan:
- Website: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memantau status kepesertaan secara real-time.
Penyebab BSU Gagal Cair
Beberapa faktor yang menyebabkan BSU 2026 tidak tersalurkan:
- Data tidak valid antara BPJS dan Dukcapil.
- Rekening bermasalah (pasif, tutup, atau dibekukan).
- Duplikasi bantuan sosial lain.
- Laporan gaji tidak sesuai batas maksimal.
Pemerintah menekankan bahwa jadwal dan nominal pencairan sepenuhnya wewenang pemerintah pusat. Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Kemnaker untuk menghindari hoaks atau penipuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











