Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegawai Honorer PN Sukabumi yang Diduga Cabuli Mahasiswi Magang Dipecat

By Aga GustianaSabtu, 1 Maret 2025 16:06 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46) dipecat usai diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi magang. Diketahui, terduga pelaku sudah 20 tahun menjadi tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja.

“Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan atau terlapor,” kata Himelda dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, atas arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan yang digelar di Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban, dan orang tua korban turut hadir untuk membahas kasus tersebut.

Baca Juga:  Begini Pengakuan Aang Soal Dituduh Cuek Saat Anak-Istri Tewas Diterjang Banjir

“Hasil pemeriksaan (eksternal) menyimpulkan bahwa pegawai terlapor harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Sukabumi,” ujarnya.

Lebih lanjut, laporan dari pemeriksaan internal dan eksternal itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025.

“Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara sukarela. Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi,” kata dia.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, 17 Kecamatan Terdampak

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PN Sukabumi berharap langkah ini menjadi bentuk ketegasan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi. Kejadian itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

AF (44) selaku orang tua korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi Kota. Pihak korban menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga:  Bey Prioritaskan Evakuasi Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi

Dia mengatakan, anaknya berinisial VM (20) mengalami tekanan psikologis setelah kejadian yang menimpanya. Trauma yang dirasakan membuatnya tidak nyaman untuk kembali ke tempat magang tersebut. Aktivitas magangnya itu dihentikan sejak Jumat, 21 Februari 2025, setelah kejadian itu terjadi.

“Anak saya sih sudah jelas inginnya pelaku dipenjara supaya ada efek jera. Kita lihat progres ke depan. Yang pasti korban merasa keberatan, begitu juga dengan saya jika hanya dikenakan sanksi administratif,” kata AF.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

honorer magang mahasiswi Pengadilan Negeri Sukabumi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.