Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib di Jalan Terjal Menuju Hattrick Juara Liga 1 2025/2026

Rabu, 18 Maret 2026 15:00 WIB

Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh

Rabu, 18 Maret 2026 14:00 WIB

Dari Boneka ke Dunia Nyata: Perjalanan Punch Mencari Kasih Sayang yang Bikin Netizen Iri!

Rabu, 18 Maret 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib di Jalan Terjal Menuju Hattrick Juara Liga 1 2025/2026
  • Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh
  • Dari Boneka ke Dunia Nyata: Perjalanan Punch Mencari Kasih Sayang yang Bikin Netizen Iri!
  • Prediksi Skor Liverpool vs Galatasaray: The Reds Bisa Balikkan Agregat?
  • PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Panduan Lengkap Libur Lebaran 2026: Jadwal Cuti Bersama dan Aturan WFA bagi Pekerja
  • Update Harga Emas Hari Ini 18 Maret 2026: Cek Selisih Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Berhak Dapat THR? Simak Penjelasannya!

By Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 19:23 WIB2 Mins Read
THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret). Namun, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap berhak mendapatkan THR?

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan menjalani PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR keagamaan. Adapun resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri,” bunyi Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Beda Perlakuan Pajak THR Swasta dan ASN? Begini Penjelasan Tegas Dirjen Pajak

Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Lebaran juga tidak berhak atas THR.

Kategori Pekerja yang Berhak Mendapat THR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Pekerja dengan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR.
Baca Juga:  ASN Diizinkan WFA Mulai 24 Maret, Cegah Kemacetan Libur Lebaran

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Berikut rinciannya:

  • Terlambat membayar THR: Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Tidak membayar THR: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga:  Waspada Penyakit Mengintai Pasca Lebaran, Yuk Lakukan Hal Ini

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lebaran pekerja resign THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh

PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!

Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.