bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan para pekerja menjelang akhir 2025. Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah program ini akan cair lagi di tahun 2026?
Pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini sebagai upaya meringankan beban ekonomi pekerja. Setiap penerima berhak mendapatkan total dana Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli 2025.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kelanjutan program di 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pada Juli 2025 bahwa BSU hanya disalurkan sekali saja untuk tahun ini.
Ia menambahkan bahwa tanpa arahan Presiden RI Prabowo Subianto, program ini tidak akan dilanjutkan.
“Mungkin bisa diasumsikan (BSU BPJS Ketenagakerjaan) itu tidak ada,” ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Peluang BSU Kembali Cair di 2026
Meski belum ada kepastian, peluang penyaluran BSU atau skema bantuan serupa pada 2026 masih terbuka. Ada empat faktor utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah:
- Ketersediaan ruang fiskal APBN 2026 – semakin longgar anggaran, semakin besar kemungkinan program dilanjutkan.
- Tekanan inflasi dan daya beli masyarakat – jika inflasi tinggi dan daya beli menurun, intervensi langsung melalui BSU dapat diprioritaskan.
- Efektivitas program tahun 2025 – jika terbukti membantu pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban pekerja, peluang perpanjangan lebih kuat.
- Arahan Presiden dan sinkronisasi program perlindungan sosial lainnya – keputusan akhir bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Syarat Penerima BSU 2025
Aturan BSU 2025 diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Beberapa syarat penerima adalah:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Dengan aturan dan pertimbangan tersebut, masyarakat tetap berharap BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 dapat kembali menjadi solusi penguatan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










