bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026) kembali menjadi perhatian publik. Banyak pekerja mempertanyakan kepastian pencairan BSU tahun ini, menyusul maraknya informasi yang beredar di media sosial dan pesan berantai yang belum tentu akurat.
Program BSU selama ini dinilai efektif menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi keluarga.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BSU 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan informasi terbaru sekaligus imbauan penting bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap hoaks seputar BSU.
Kemnaker Imbau Waspada Hoaks BSU 2026
Kemnaker menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Imbauan ini khususnya ditujukan bagi pekerja yang menemukan tautan pendaftaran BSU tidak resmi, yang berpotensi menjadi modus penipuan.
“Informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Kemnaker.
Sambil menunggu pengumuman resmi, berikut adalah syarat penerima, mekanisme pendaftaran, dan cara mengecek status BSU 2026.
Syarat Penerima BSU 2026
Calon penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
- Data pribadi tercatat dengan benar dan sesuai data BPJS (NIK, nama, rekening bank, dll).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Daftar BSU 2026
Pendaftaran BSU dilakukan melalui kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tidak bisa mendaftar mandiri; pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja.
- Perusahaan atau badan usaha mendaftarkan seluruh pekerja melalui layanan digital atau langsung ke BPJS.
- Pemberi kerja wajib menyampaikan data jumlah tenaga kerja dan rincian upah sesuai formulir resmi.
- Tenaga kerja asing dapat didaftarkan jika telah bekerja minimal enam bulan, dengan melampirkan paspor.
Cara Cek Status BSU 2026
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik “Cek Status”
- Sistem menampilkan status: terdaftar, sudah ditetapkan, atau tidak terdaftar.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Klik “Cek Status/Verifikasi”
- Sistem mencocokkan data dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan.
3. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Periksa menu “Cek Status BSU” atau “Kartu Digital” untuk memastikan kepesertaan aktif
Tips Aman Mengikuti BSU 2026
- Pastikan data pribadi tercatat dengan benar agar pencairan BSU lancar.
- Tunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hindari tautan atau informasi BSU yang tidak jelas sumbernya.
- Rutin pantau situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan laman BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terbaru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










