Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?

Rabu, 18 Maret 2026 11:00 WIB

Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet

Rabu, 18 Maret 2026 10:34 WIB

Panduan Lengkap Libur Lebaran 2026: Jadwal Cuti Bersama dan Aturan WFA bagi Pekerja

Rabu, 18 Maret 2026 09:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Panduan Lengkap Libur Lebaran 2026: Jadwal Cuti Bersama dan Aturan WFA bagi Pekerja
  • Update Harga Emas Hari Ini 18 Maret 2026: Cek Selisih Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
  • Tinggalkan Persib, Frans Putros Selangkah Lagi ke Piala Dunia 2026
  • Cek Estimasi Idulfitri 1447 H: Apakah Lebaran Jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026?
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2026: Turun Tipis, Cek Rincian Lengkapnya
  • Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Tegaskan Kepatuhan Vendor dalam Pengelolaan Sampah

By SusanaSabtu, 14 Desember 2024 05:00 WIB2 Mins Read
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai aturan, khususnya bagi pelaku usaha atau vendor di kawasan berpengelola.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan disiplin tinggi.

“Masalah sampah bukan hanya teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ujar Koswara dalam acara *Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah* di Hotel Savoy Homann, Jumat (13/12/2024).

Menurut Koswara, praktik pengelolaan sampah yang buruk, seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Manajemen YMT Lama Minta Pemkot Beri Izin untuk Kelola Bandung Zoo

Koswara menegaskan, kawasan berpengelola wajib mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah: memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.

“Kami ingin memastikan vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta para vendor untuk terdaftar resmi dan mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, ia menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan vendor melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.

Baca Juga:  Akhir 2024, Penjabat Wali Kota Bandung Lantik 61 ASN Jabatan Fungsional 

“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memantau kepatuhan mereka terhadap aturan,” tambahnya.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, mengungkapkan bahwa Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi tantangan besar.

“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomtek. Sebanyak 20 vendor masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” ungkap Dudi.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tegaskan OTT Hoaks: Saya Hanya Saksi dalam Penyidikan Kejari

Saat ini, pengelolaan sampah oleh vendor mencapai 67,22 ton per hari, terdiri dari 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.

Vendor juga diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.

“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” ujar Dudi.

Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan mendorong kepatuhan semua pihak terhadap aturan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

A. Koswara pelaku usaha Pemkot Bandung pengelolaan sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!

Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.