Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bos Persib Buka Kartu! Transfer Mariano Peralta Bukan Akhir, Ada Nama Besar Menanti

Kamis, 30 Juli 2026 12:02 WIB

Bansos PKH Juli-September 2026 Sudah Jalan, Data Penerima Berubah! Ini Cara Ceknya

Kamis, 30 Juli 2026 11:48 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kamis, 30 Juli 2026 11:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bos Persib Buka Kartu! Transfer Mariano Peralta Bukan Akhir, Ada Nama Besar Menanti
  • Bansos PKH Juli-September 2026 Sudah Jalan, Data Penerima Berubah! Ini Cara Ceknya
  • Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman
  • Persebaya ke Semifinal! El Clasico Indonesia Persib vs Persija Masih Bisa Terjadi
  • Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire 30 Juli 2026 Resmi Dirilis, Diamond Gratis Menanti
  • Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Cek Jadwal Lengkap Piala AFF 2026 di Sini!
  • Viral! Wanita di Bandung Kehilangan Nmax Rp36 Juta usai Percaya Pria Ngaku Petugas Leasing
  • Klasemen Terbaru Piala Presiden 2026: Persib dan Persebaya Nyaman di Puncak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

By Mulki AlbarKamis, 30 Juli 2026 11:32 WIB3 Mins Read
Pemkot Bandung menertibkan 36 PKL dan 36 bangunan liar di Jalan Rajiman. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) yang berada di kawasan Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (30/7/2026).

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus membuka kembali akses saluran drainase.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, keberadaan bangunan dan aktivitas PKL di atas trotoar tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga membuat saluran air sulit diakses petugas.

“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.

Sukma menegaskan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat berjualan untuk mencari nafkah. Namun, aktivitas perdagangan harus tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum.

“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, penertiban telah dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur. Pemerintah sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada para pedagang.

Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.

“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujar Sukma.

Sebelum penertiban, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi dan dialog dengan para PKL.

Upaya tersebut membuat proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang.

“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya.

Penertiban Berlanjut ke Sejumlah Jalan

Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan menyasar sejumlah titik lain.

Beberapa di antaranya yakni Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Sukma berharap penataan tersebut dapat mengembalikan fungsi ruang publik sehingga masyarakat dapat menggunakan trotoar dengan lebih nyaman dan aman.

“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bangunan liar Bandung Pemkot Bandung penertiban PKL Bandung PKL Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH Juli-September 2026 Sudah Jalan, Data Penerima Berubah! Ini Cara Ceknya

Begal

Viral! Wanita di Bandung Kehilangan Nmax Rp36 Juta usai Percaya Pria Ngaku Petugas Leasing

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.