bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) yang berada di kawasan Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (30/7/2026).
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus membuka kembali akses saluran drainase.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, keberadaan bangunan dan aktivitas PKL di atas trotoar tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga membuat saluran air sulit diakses petugas.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.
Sukma menegaskan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat berjualan untuk mencari nafkah. Namun, aktivitas perdagangan harus tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, penertiban telah dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur. Pemerintah sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada para pedagang.
Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujar Sukma.
Sebelum penertiban, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi dan dialog dengan para PKL.
Upaya tersebut membuat proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya.
Penertiban Berlanjut ke Sejumlah Jalan
Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan menyasar sejumlah titik lain.
Beberapa di antaranya yakni Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Sukma berharap penataan tersebut dapat mengembalikan fungsi ruang publik sehingga masyarakat dapat menggunakan trotoar dengan lebih nyaman dan aman.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










