bukamata.id – Langkah pengusutan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil mantan asisten pribadi (aspri) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Randy Kusumaatmadja (RND), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Randy dilangsungkan di luar gedung Merah Putih, tepatnya bertempat di Kota Kembang. Juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut digelar pada Senin, 14 September 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Kendati demikian, pihak penyidik masih menutup rapat rincian materi apa saja yang didalami dari sosok mantan aspri tersebut. Pemanggilan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakangnya yang pernah mendampingi kepala daerah di Jawa Barat.
Tiga Saksi Dipanggil Bersamaan
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, lembaga antirasuah tidak hanya memanggil Randy. Tercatat ada dua saksi lain yang turut dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi pengadaan iklan ini.
Kedua saksi tambahan tersebut adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, yang tercatat sebagai Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia. Meskipun ketiganya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, detail kaitan langsung mereka dengan pusaran kasus ini belum diungkapkan secara gamblang ke publik.
Skandal Korupsi Iklan yang Seret 5 Tersangka
Perkara rasuah pengadaan iklan ini ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala fantastis, yakni mencapai Rp 222 miliar. Berdasarkan penelusuran penyidik, aliran dana dari kasus ini diduga kuat mengalir untuk memenuhi berbagai kebutuhan nonbujeter.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah resmi ditahan di rutan, sementara satu tersangka lainnya menyusul dalam proses hukum berjalan.
Empat nama yang sudah mengenakan rompi oranye meliputi:
- Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024)
- Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama)
- Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama)
- Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Para tersangka utama ini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Proses penyidikan mendalam pun dipastikan masih terus berjalan guna membongkar tuntas aliran dana korupsi tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










