Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 16:04 WIB

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Rabu, 16 September 2026 15:54 WIB

Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!

Rabu, 16 September 2026 15:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar
  • 82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka
  • Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik
  • Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota
  • 10 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Tasikmalaya, Cocok untuk Liburan Singkat Bersama Keluarga
  • Sambut HUT ke-36, JNE Gandeng Seniman Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

By Aga GustianaSelasa, 15 September 2026 15:01 WIB2 Mins Read
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Langkah pengusutan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil mantan asisten pribadi (aspri) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Randy Kusumaatmadja (RND), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Randy dilangsungkan di luar gedung Merah Putih, tepatnya bertempat di Kota Kembang. Juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut digelar pada Senin, 14 September 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Kendati demikian, pihak penyidik masih menutup rapat rincian materi apa saja yang didalami dari sosok mantan aspri tersebut. Pemanggilan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakangnya yang pernah mendampingi kepala daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:  Teras Cihampelas, Mimpi Urban Ridwan Kamil yang Ingin Dibongkar Dedi Mulyadi

Tiga Saksi Dipanggil Bersamaan

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, lembaga antirasuah tidak hanya memanggil Randy. Tercatat ada dua saksi lain yang turut dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi pengadaan iklan ini.

Kedua saksi tambahan tersebut adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, yang tercatat sebagai Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia. Meskipun ketiganya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, detail kaitan langsung mereka dengan pusaran kasus ini belum diungkapkan secara gamblang ke publik.

Baca Juga:  Drama Rumah Tangga Ridwan Kamil: Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai, Minta Doa Publik

Skandal Korupsi Iklan yang Seret 5 Tersangka

Perkara rasuah pengadaan iklan ini ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala fantastis, yakni mencapai Rp 222 miliar. Berdasarkan penelusuran penyidik, aliran dana dari kasus ini diduga kuat mengalir untuk memenuhi berbagai kebutuhan nonbujeter.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah resmi ditahan di rutan, sementara satu tersangka lainnya menyusul dalam proses hukum berjalan.

Empat nama yang sudah mengenakan rompi oranye meliputi:

  • Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024)
  • Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama)
  • Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama)
  • Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Baca Juga:  HUT ke-78 RI, Ridwan Kamil Lepas Kirab Merah Putih ke-25 Vespa Antique Club Indonesia

Para tersangka utama ini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Proses penyidikan mendalam pun dipastikan masih terus berjalan guna membongkar tuntas aliran dana korupsi tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPK Randy Kusumaatmadja ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka

Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik

Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota

Aksi Jual Beli Data Pribadi Terbongkar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Korban

Dinkes Bandung Temukan Kotoran dan Kecoa di SPPG Mandalajati, Sanitasi Dinilai Belum Lengkap

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.