bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa lahan yang ditempati SMAN 13 Bandung berstatus sah sebagai milik negara berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Provinsi Jawa Barat, Jutek Bongso, dalam keterangan pers di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Jumat (13/2/2026).
Jutek menyampaikan, keberadaan SMAN 13 Bandung selama ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BPN Kanwil Jawa Barat yang memberikan status Sertifikat Hak Pakai kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq Disdik Provinsi Jawa Barat.
“Status tersebut sampai hari ini masih berlaku dan belum pernah dicabut oleh BPN. Itu yang menjadi dasar kami,” ujar Jutek.
Terkait klaim pihak ahli waris yang menyatakan memenangkan perkara atas objek tanah tersebut, Jutek menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan maupun pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, berdasarkan hukum acara, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui jurusita.
“Siapapun tidak bisa melakukan eksekusi secara mandiri. Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tanpa penetapan pengadilan untuk eksekusi, itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa putusan yang dipelajari pihaknya bersifat deklaratif, yakni menyatakan kepemilikan, namun belum secara jelas menetapkan batas objek maupun perintah pengosongan. “Batasannya di mana, kawasannya yang mana, itu belum jelas. Masih sumir,” katanya.
Jutek turut menyoroti dasar klaim yang disebut menggunakan verponding, yakni hak tanah peninggalan era kolonial Belanda. Menurutnya, setelah Indonesia merdeka dan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, terdapat masa transisi hingga 1981 bagi pemegang verponding untuk mengurus status haknya.
“Setelah 1981, maka yang memegang verponding sebenarnya sudah kehilangan alas hak. Sekarang sudah 2026, sudah 45 tahun lewat dari batas itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi saat ini juga menyatakan bahwa alas hak selain sertifikat tidak lagi menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah.
Senada dengan itu, Arif dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat menjelaskan bahwa secara administrasi, yuridis, dan penguasaan fisik, lahan SMAN 13 Bandung sah sebagai barang milik daerah.
“Penguasaan fisik sejak 1987, tercatat dalam inventaris barang milik daerah, dan memiliki sertifikat hak pakai. Secara administrasi pengelolaan barang daerah, ini jelas milik Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebut barang milik negara atau daerah tidak dapat disita oleh pihak mana pun.
Arif menambahkan, dalam perkara sebelumnya sejak 1999, Pemprov Jawa Barat tidak pernah menjadi pihak utama yang digugat dan menegaskan bahwa tidak benar jika disebut Pemprov kalah dalam perkara tersebut. “Tidak pernah kalah,” katanya.
Pemprov Jawa Barat memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 13 Bandung tetap berjalan normal. Pemerintah menyatakan akan hadir dan mengawal persoalan ini demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan.
Jutek menegaskan, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memberi perhatian serius terhadap pembangunan dan keberlangsungan sekolah di Jawa Barat.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Pemerintah akan hadir dan kami dari tim advokasi akan mengawal kasus ini,” ujarnya.
Selain SMAN 13 Bandung, terdapat sejumlah institusi pendidikan lain di kawasan tersebut yang disebut terdampak, seperti Perguruan Advent Cimindi, SD Cibereum, serta BPK Penabur.
Pemprov Jawa Barat menyatakan akan menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak yang menggugat. Namun, jika terdapat tindakan yang dinilai melanggar hukum, pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Kami menunggu. Siapa yang mengklaim, dia yang harus membuktikan. Tapi tidak boleh ada aktivitas yang melanggar hukum di atas tanah milik negara,” tegas Jutek.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











