bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda. Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa SPDP diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2025.
“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada 14 Desember 2025,” ujar Cahya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam SPDP, tersangka dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Cahya menambahkan, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut. Saat ini, jaksa tengah mempelajari berkas perkara yang dikirim penyidik pada 6 Januari 2026.
“Penuntut umum telah menunjuk enam jaksa peneliti. Berkas perkara dikirim oleh penyidik pada 6 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” jelasnya.
Proses selanjutnya, kata Cahya, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan: “Dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait isu rasialisme dan ujaran kebencian, sekaligus menegaskan langkah penegak hukum dalam menangani perkara sensitif di wilayah Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










