Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen

Sabtu, 21 Maret 2026 12:48 WIB

Dedi Mulyadi Minta Maaf di Hari Lebaran: Akui Pelayanan Pemerintah Belum Optimal

Sabtu, 21 Maret 2026 12:45 WIB

Momen Idul Fitri, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Para Pembuat Hoaks

Sabtu, 21 Maret 2026 12:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen
  • Dedi Mulyadi Minta Maaf di Hari Lebaran: Akui Pelayanan Pemerintah Belum Optimal
  • Momen Idul Fitri, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Para Pembuat Hoaks
  • Jangan Terkecoh! Ini Kebenaran di Balik Video Viral Ibu Tiri dan Anak Tiri
  • Siap Dipadati Jamaah, Ini Jadwal Shalat Id di Masjid Al-Jabbar
  • Wajib Tahu! Ini Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri yang Benar
  • Link Video Ojol Bali 17 Menit! Pakar Ungkap Bahaya Mengerikan yang Mengintai HP Anda
  • Bikin Penasaran, Link Video Ojol Bali 17 Menit Diburu Netizen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penanganan Hukum Resbob Dimulai, Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian

By Aga GustianaKamis, 15 Januari 2026 10:53 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda. Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa SPDP diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2025.

“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada 14 Desember 2025,” ujar Cahya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Video Rasis Soal Sunda Hebohkan Publik, Wagub Jabar Minta Polisi Bertindak Cepat

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam SPDP, tersangka dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Cahya menambahkan, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut. Saat ini, jaksa tengah mempelajari berkas perkara yang dikirim penyidik pada 6 Januari 2026.

“Penuntut umum telah menunjuk enam jaksa peneliti. Berkas perkara dikirim oleh penyidik pada 6 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

Proses selanjutnya, kata Cahya, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Juga:  Sebar Hoaks UAS Soal Rempang, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan: “Dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait isu rasialisme dan ujaran kebencian, sekaligus menegaskan langkah penegak hukum dalam menangani perkara sensitif di wilayah Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berkas perkara Kasus Rasisme Kejati Jawa Barat Resbob spdp suku Sunda ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen

Dedi Mulyadi Minta Maaf di Hari Lebaran: Akui Pelayanan Pemerintah Belum Optimal

Momen Idul Fitri, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Para Pembuat Hoaks

Siap Dipadati Jamaah, Ini Jadwal Shalat Id di Masjid Al-Jabbar

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Link Video 17 Menit ‘Ojol Bali’ Buruan Netizen, Ternyata Begini Kronologi di Balik Rekaman Viral Tersebut!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.