Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung

Minggu, 27 September 2026 13:38 WIB

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Minggu, 27 September 2026 13:02 WIB

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Minggu, 27 September 2026 12:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
  • Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan
  • Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar
  • Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026
  • Persib Masuk Periode Berat, Marc Klok Minta Pemain Jaga Fisik dan Mental
  • Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini
  • Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

By Aga GustianaRabu, 17 Desember 2025 15:54 WIB3 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus ujaran kebencian yang menyinggung etnis Sunda dan sempat viral di media sosial, Rabu (17/12/2025).

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi pada 10 lalu, di mana sebuah tayangan di media sosial TikTok berisi ujaran yang dinilai melukai perasaan masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda. Konten tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama Resbob dan kemudian direpost oleh sejumlah akun lain, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat.

“Peristiwa ini melukai saudara-saudara kita, dulur-dulur masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda. Kami hadir di tengah masyarakat untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan dan reaksi masyarakat, Polda Jabar melalui Direktorat Siber melakukan penelusuran terhadap akun yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa akun tersebut milik seorang live streamer bernama Resbob. Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur hingga akhirnya berhasil diamankan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Video Lisa Mariana dan Pria Bertato Bikin Heboh, Disebarkan Lewat Telegram dan Situs Berbayar

“Dengan berbekal alat bukti yang cukup, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Pelaku diamankan di Ungaran dan kemudian dibawa ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan nilai persaudaraan dan dapat mengganggu kenyamanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang menyebarkan kebencian di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Baca Juga:  Sebar Hoaks UAS Soal Rempang, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga sepuluh tahun.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif tersangka melakukan ujaran kebencian diduga untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton saat siaran langsung. Dengan viralnya konten tersebut, tersangka memperoleh keuntungan finansial dari saweran penonton.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Pengancam Anies di TikTok

“Resbob adalah seorang live streamer. Dari tayangan tersebut ia mendapatkan saweran uang. Viral menjadi motivasi agar viewer banyak dan keuntungan meningkat,” ungkap Kapolda.

Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak-pihak yang turut menyebarkan ulang konten tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami peran pihak lain yang berpotensi terlibat.

Kapolda Jabar mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan elemen lainnya, yang sejak awal memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hindari ujaran kebencian dan perbuatan yang menyakiti masyarakat lain,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar Resbob TikTok ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.