Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

By Aga GustianaRabu, 17 Desember 2025 15:54 WIB3 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus ujaran kebencian yang menyinggung etnis Sunda dan sempat viral di media sosial, Rabu (17/12/2025).

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi pada 10 lalu, di mana sebuah tayangan di media sosial TikTok berisi ujaran yang dinilai melukai perasaan masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda. Konten tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama Resbob dan kemudian direpost oleh sejumlah akun lain, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat.

“Peristiwa ini melukai saudara-saudara kita, dulur-dulur masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda. Kami hadir di tengah masyarakat untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan dan reaksi masyarakat, Polda Jabar melalui Direktorat Siber melakukan penelusuran terhadap akun yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa akun tersebut milik seorang live streamer bernama Resbob. Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur hingga akhirnya berhasil diamankan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

“Dengan berbekal alat bukti yang cukup, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Pelaku diamankan di Ungaran dan kemudian dibawa ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan nilai persaudaraan dan dapat mengganggu kenyamanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang menyebarkan kebencian di ruang publik, khususnya melalui media sosial.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga sepuluh tahun.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif tersangka melakukan ujaran kebencian diduga untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton saat siaran langsung. Dengan viralnya konten tersebut, tersangka memperoleh keuntungan finansial dari saweran penonton.

“Resbob adalah seorang live streamer. Dari tayangan tersebut ia mendapatkan saweran uang. Viral menjadi motivasi agar viewer banyak dan keuntungan meningkat,” ungkap Kapolda.

Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak-pihak yang turut menyebarkan ulang konten tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami peran pihak lain yang berpotensi terlibat.

Kapolda Jabar mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan elemen lainnya, yang sejak awal memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hindari ujaran kebencian dan perbuatan yang menyakiti masyarakat lain,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

etnis Sunda kasus ITE live streamer Polda Jabar Resbob TikTok ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.