bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus ujaran kebencian yang menyinggung etnis Sunda dan sempat viral di media sosial, Rabu (17/12/2025).
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi pada 10 lalu, di mana sebuah tayangan di media sosial TikTok berisi ujaran yang dinilai melukai perasaan masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda. Konten tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama Resbob dan kemudian direpost oleh sejumlah akun lain, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat.
“Peristiwa ini melukai saudara-saudara kita, dulur-dulur masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda. Kami hadir di tengah masyarakat untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan dan reaksi masyarakat, Polda Jabar melalui Direktorat Siber melakukan penelusuran terhadap akun yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa akun tersebut milik seorang live streamer bernama Resbob. Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur hingga akhirnya berhasil diamankan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
“Dengan berbekal alat bukti yang cukup, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Pelaku diamankan di Ungaran dan kemudian dibawa ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan nilai persaudaraan dan dapat mengganggu kenyamanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang menyebarkan kebencian di ruang publik, khususnya melalui media sosial.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga sepuluh tahun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif tersangka melakukan ujaran kebencian diduga untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton saat siaran langsung. Dengan viralnya konten tersebut, tersangka memperoleh keuntungan finansial dari saweran penonton.
“Resbob adalah seorang live streamer. Dari tayangan tersebut ia mendapatkan saweran uang. Viral menjadi motivasi agar viewer banyak dan keuntungan meningkat,” ungkap Kapolda.
Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak-pihak yang turut menyebarkan ulang konten tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami peran pihak lain yang berpotensi terlibat.
Kapolda Jabar mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan elemen lainnya, yang sejak awal memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hindari ujaran kebencian dan perbuatan yang menyakiti masyarakat lain,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










