bukamata.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.
Pendaftaran ini dikhususkan untuk pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masa pendaftaran PPPK tahap II ini telah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dilanjutkan hingga 15 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, terdapat sejumlah kriteria pendaftar, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Kriteria tambahan ini mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan rincian sebagai berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
- Memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Selanjutnya, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka duduki saat ini.
Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, pelamar dapat melamar untuk jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Jika setelah seleksi tahap II masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, pelamar dari unit penempatan atau lokasi berbeda dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dapat dipertimbangkan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan, pelamar yang lolos dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Begitu juga jika pelamar yang terdaftar dalam database BKN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Secara umum, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II adalah pelamar yang merupakan tenaga non-ASN (honorer) yang telah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah secara terus-menerus, serta lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
“Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif,” demikian penjelasan yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/1/2025).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










