Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Rabu, 18 Maret 2026 17:25 WIB

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

Rabu, 18 Maret 2026 17:05 WIB

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Rabu, 18 Maret 2026 16:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
  • H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg
  • Viral dengan Adegan Misterius yang Disensor! Wargnet Cari Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbaru
  • Persib di Jalan Terjal Menuju Hattrick Juara Liga 1 2025/2026
  • Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh
  • Dari Boneka ke Dunia Nyata: Perjalanan Punch Mencari Kasih Sayang yang Bikin Netizen Iri!
  • Prediksi Skor Liverpool vs Galatasaray: The Reds Bisa Balikkan Agregat?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Simak Syarat dan Kriterianya

By SusanaJumat, 17 Januari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.

Pendaftaran ini dikhususkan untuk pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa pendaftaran PPPK tahap II ini telah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dilanjutkan hingga 15 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, terdapat sejumlah kriteria pendaftar, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga:  Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Catat!

Kriteria tambahan ini mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.

Selanjutnya, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka duduki saat ini.

Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, pelamar dapat melamar untuk jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Itenas Bandung Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Cek Jalur Seleksi dan Dapatkan Diskon UKT!

Jika setelah seleksi tahap II masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, pelamar dari unit penempatan atau lokasi berbeda dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dapat dipertimbangkan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan, pelamar yang lolos dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Hapus Status Tenaga Honorer, Ini Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui di 2025

Begitu juga jika pelamar yang terdaftar dalam database BKN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Secara umum, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II adalah pelamar yang merupakan tenaga non-ASN (honorer) yang telah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah secara terus-menerus, serta lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

“Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif,” demikian penjelasan yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/1/2025).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diperpanjang kriteria Pendaftaran PPPK tahap II
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh

PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.