Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Resmi Hapus Status Tenaga Honorer, Ini Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui di 2025

By SusanaRabu, 22 Januari 2025 20:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer mulai Januari 2025. Penghapusan ini menandakan bahwa tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dengan status honorer pada tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer. Jika ada instansi yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi berat.

Langkah penghapusan tenaga honorer ini merupakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

Pemerintah juga membuka pengadaan CASN yang mencakup seleksi untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dapat diikuti oleh semua tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025: Rincian Lengkap Kenaikan Gaji ASN per Golongan

Mereka yang berhasil mengikuti seleksi CASN dan memenuhi kriteria akan diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, mereka akan diangkat dengan dua skema berbeda, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Siap-siap Mudik Lebaran 2025! PNS Nikmati Libur Panjang 11 Hari, WFA Berlaku Sebelum Nyepi

Meskipun status mereka sebagai pegawai kontrak, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap berstatus ASN dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah.

Mulai tahun 2025, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian sebagai berikut:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas.
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai kontrak dengan hak-hak setara PNS, kecuali pensiun, yang terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu.
  3. Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, seperti Satpam, Cleaning Service, Pengemudi, dan tenaga alih daya lainnya.
Baca Juga:  Anies Baswedan Minta Pemerintah Gelar Doa Bersama untuk Palestina

Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian tersebut di tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pemerintah PNS PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.