Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Resmi Hapus Status Tenaga Honorer, Ini Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui di 2025

By SusanaRabu, 22 Januari 2025 20:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer mulai Januari 2025. Penghapusan ini menandakan bahwa tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dengan status honorer pada tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer. Jika ada instansi yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi berat.

Langkah penghapusan tenaga honorer ini merupakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

Pemerintah juga membuka pengadaan CASN yang mencakup seleksi untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dapat diikuti oleh semua tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

Mereka yang berhasil mengikuti seleksi CASN dan memenuhi kriteria akan diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, mereka akan diangkat dengan dua skema berbeda, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Meskipun status mereka sebagai pegawai kontrak, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap berstatus ASN dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah.

Mulai tahun 2025, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian sebagai berikut:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas.
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai kontrak dengan hak-hak setara PNS, kecuali pensiun, yang terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu.
  3. Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, seperti Satpam, Cleaning Service, Pengemudi, dan tenaga alih daya lainnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian tersebut di tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diakui kepegawaian pemerintah PNS PPPK tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.