Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?

Minggu, 14 Juni 2026 16:27 WIB

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Resmi Hapus Status Tenaga Honorer, Ini Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui di 2025

By SusanaRabu, 22 Januari 2025 20:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer mulai Januari 2025. Penghapusan ini menandakan bahwa tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dengan status honorer pada tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer. Jika ada instansi yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi berat.

Langkah penghapusan tenaga honorer ini merupakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

Pemerintah juga membuka pengadaan CASN yang mencakup seleksi untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dapat diikuti oleh semua tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Sasar 23 Juta Peserta, Dimulai Kapan?

Mereka yang berhasil mengikuti seleksi CASN dan memenuhi kriteria akan diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, mereka akan diangkat dengan dua skema berbeda, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Pensiun 2025: Benarkah PPPK Paruh Waktu Mendapat Jaminan Setara PNS?

Meskipun status mereka sebagai pegawai kontrak, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap berstatus ASN dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah.

Mulai tahun 2025, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian sebagai berikut:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas.
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai kontrak dengan hak-hak setara PNS, kecuali pensiun, yang terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu.
  3. Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, seperti Satpam, Cleaning Service, Pengemudi, dan tenaga alih daya lainnya.
Baca Juga:  Nilai Adanya Peningkatan Pelayanan terhadap Jemaah Haji, Politisi PKS Apresiasi Pemerintah

Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian tersebut di tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diakui kepegawaian pemerintah PNS PPPK tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.