Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Rabu, 29 April 2026 21:10 WIB

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Rabu, 29 April 2026 21:02 WIB
Persib Bandung

Aymen Hussein ke Persib? Ini Bocoran Terbaru Bursa Transfer Maung Bandung

Rabu, 29 April 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
  • Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan
  • Aymen Hussein ke Persib? Ini Bocoran Terbaru Bursa Transfer Maung Bandung
  • Borneo FC Gusur Persib dari Puncak Klasemen Usai Jinakkan Persik di Brawijaya
  • Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE
  • Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL
  • Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos
  • Rumor Transfer Persib: Eliano Reijnders Dilirik Klub Eropa, Harapan Gaet Kiper Belanda Pupus?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Resmi Hapus Status Tenaga Honorer, Ini Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui di 2025

By SusanaRabu, 22 Januari 2025 20:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer mulai Januari 2025. Penghapusan ini menandakan bahwa tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dengan status honorer pada tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer. Jika ada instansi yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi berat.

Langkah penghapusan tenaga honorer ini merupakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

Pemerintah juga membuka pengadaan CASN yang mencakup seleksi untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dapat diikuti oleh semua tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Jelang Deadline, Suara Rakyat Mengguncang: Salsa Tolak Keras Kenaikan BPJS

Mereka yang berhasil mengikuti seleksi CASN dan memenuhi kriteria akan diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, mereka akan diangkat dengan dua skema berbeda, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Gaji PNS Segera Naik? Ini Sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Meskipun status mereka sebagai pegawai kontrak, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap berstatus ASN dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah.

Mulai tahun 2025, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian sebagai berikut:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas.
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai kontrak dengan hak-hak setara PNS, kecuali pensiun, yang terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu.
  3. Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, seperti Satpam, Cleaning Service, Pengemudi, dan tenaga alih daya lainnya.
Baca Juga:  Muhammadiyah Harap Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Petani

Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian tersebut di tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diakui kepegawaian pemerintah PNS PPPK tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Penataan Gedung Sate Picu Kebingungan: Pemprov Jabar Dinilai Labil Soal Penutupan Jalan Diponegoro

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.