bukamata.id – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk pemberlakuan kenaikan gaji pokok mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel direncanakan pada November 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah tantangan ekonomi dan tekanan inflasi. Meski aturan telah resmi diterbitkan, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan sistem administrasi dan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan serta Kementerian PAN-RB.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan bahwa persentase kenaikan gaji berbeda pada tiap golongan. Berikut perkiraan kenaikannya:
- Golongan I dan II: ± 8%
- Golongan III: ± 10%
- Golongan IV: ± 12%
Fokus utama kenaikan berada pada gaji pokok, sementara tunjangan kinerja dan kompensasi lain akan dievaluasi secara internal oleh masing-masing instansi. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi pemicu peningkatan produktivitas dan profesionalisme ASN.
Mekanisme Rapel dan Pelaksanaan Teknis
Penerapan gaji baru dimulai Oktober 2025, namun pembayaran tambahan dilakukan secara rapel untuk dua bulan pada November 2025. Skema ini dipilih untuk memberi waktu bagi penyesuaian sistem penggajian nasional terhadap struktur gaji yang baru, sehingga proses pembayaran dapat berjalan tanpa kendala.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun perhitungan kebutuhan dana tambahan. Berdasarkan estimasi awal, diperlukan sekitar Rp14 triliun dari APBN tahun berjalan untuk mendukung kebijakan ini.
Pensiunan Tidak Termasuk dalam Kebijakan Kenaikan Gaji
Perpres 79 Tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN aktif. Pegawai yang telah pensiun belum mendapatkan penyesuaian gaji dalam kebijakan ini. Meski demikian, Kementerian PAN-RB dan BKN tengah melakukan kajian tersendiri mengenai kemungkinan penyesuaian tunjangan pensiunan di masa mendatang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan 16% untuk seluruh ASN dan pensiunan yang beredar di media sosial tidak benar.
Tujuan Strategis Kebijakan Kenaikan Gaji
Kebijakan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga strategi jangka panjang untuk memperkuat birokrasi. Tujuan utamanya antara lain:
- Meningkatkan daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global.
- Mendorong produktivitas dan etos kerja di berbagai sektor pemerintahan.
- Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam birokrasi.
- Menyesuaikan pendapatan ASN dengan kebutuhan hidup layak di berbagai wilayah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, efisien, dan berintegritas.
Evaluasi dan Digitalisasi Sistem Penggajian
Meskipun regulasi sudah disahkan, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum implementasi penuh. Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan akan memastikan aspek hukum dan teknis dijalankan dengan tepat.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem penggajian digital guna mempercepat proses penyesuaian, menjaga transparansi, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









