Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!

Kamis, 30 April 2026 16:08 WIB

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya

Kamis, 30 April 2026 15:46 WIB

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Kamis, 30 April 2026 15:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya
  • Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya
  • Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci
  • Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib
  • Dari Irak ke Bandung? Fakta Mengejutkan Rumor Aymen Hussein ke Persib
  • Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!
  • Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Perpres 79 Tahun 2025: Rincian Lengkap Kenaikan Gaji ASN per Golongan

By Aga GustianaSabtu, 11 Oktober 2025 10:46 WIB3 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk pemberlakuan kenaikan gaji pokok mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel direncanakan pada November 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah tantangan ekonomi dan tekanan inflasi. Meski aturan telah resmi diterbitkan, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan sistem administrasi dan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan serta Kementerian PAN-RB.

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan bahwa persentase kenaikan gaji berbeda pada tiap golongan. Berikut perkiraan kenaikannya:

  • Golongan I dan II: ± 8%
  • Golongan III: ± 10%
  • Golongan IV: ± 12%

Fokus utama kenaikan berada pada gaji pokok, sementara tunjangan kinerja dan kompensasi lain akan dievaluasi secara internal oleh masing-masing instansi. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi pemicu peningkatan produktivitas dan profesionalisme ASN.

Baca Juga:  Bukan Melindungi, Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Merusak Anak

Mekanisme Rapel dan Pelaksanaan Teknis

Penerapan gaji baru dimulai Oktober 2025, namun pembayaran tambahan dilakukan secara rapel untuk dua bulan pada November 2025. Skema ini dipilih untuk memberi waktu bagi penyesuaian sistem penggajian nasional terhadap struktur gaji yang baru, sehingga proses pembayaran dapat berjalan tanpa kendala.

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun perhitungan kebutuhan dana tambahan. Berdasarkan estimasi awal, diperlukan sekitar Rp14 triliun dari APBN tahun berjalan untuk mendukung kebijakan ini.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini Tentukan Awal Ramadhan 2025

Pensiunan Tidak Termasuk dalam Kebijakan Kenaikan Gaji

Perpres 79 Tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN aktif. Pegawai yang telah pensiun belum mendapatkan penyesuaian gaji dalam kebijakan ini. Meski demikian, Kementerian PAN-RB dan BKN tengah melakukan kajian tersendiri mengenai kemungkinan penyesuaian tunjangan pensiunan di masa mendatang.

Pemerintah juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan 16% untuk seluruh ASN dan pensiunan yang beredar di media sosial tidak benar.

Tujuan Strategis Kebijakan Kenaikan Gaji

Kebijakan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga strategi jangka panjang untuk memperkuat birokrasi. Tujuan utamanya antara lain:

  • Meningkatkan daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global.
  • Mendorong produktivitas dan etos kerja di berbagai sektor pemerintahan.
  • Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam birokrasi.
  • Menyesuaikan pendapatan ASN dengan kebutuhan hidup layak di berbagai wilayah.
Baca Juga:  Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, efisien, dan berintegritas.

Evaluasi dan Digitalisasi Sistem Penggajian

Meskipun regulasi sudah disahkan, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum implementasi penuh. Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan akan memastikan aspek hukum dan teknis dijalankan dengan tepat.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem penggajian digital guna mempercepat proses penyesuaian, menjaga transparansi, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji PNS kenaikan gaji ASN 2025 pemerintah Perpres 79/2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya

Ahmad Dhani

Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!

Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026, Banjir Skin dan Diamond Gratis

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral di Medsos, Benarkah Asli?

Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi

Kode Redeem FF

Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.