bukamata.id – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 ramai diperbincangkan. Banyak pekerja menantikan kepastian apakah BSU bulan Oktober akan kembali disalurkan, setelah periode sebelumnya cair pada Juni dan Juli 2025.
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, BSU 2025 sudah disalurkan sesuai alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Belum ada pernyataan resmi terkait pencairan BSU di Oktober 2025 dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU 2025 Periode Juni–Juli
Bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan) telah disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. Penyaluran sudah selesai sesuai data yang valid,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima. Pencairan dilakukan melalui:
- Bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Kantor Pos Indonesia
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah menyediakan tiga kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU 2025:
1. Cek BSU lewat Situs Kemnaker
- Akses: bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK 16 digit dan kode captcha
- Klik “Cek Status” dan tunggu hasil verifikasi
2. Cek BSU lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
- Isi data diri: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data rekening bank penyalur
- Sistem akan menampilkan status verifikasi
3. Cek BSU lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Sistem akan menampilkan status BSU
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar (atau daftar jika belum memiliki akun)
- Scroll ke bawah, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Klik tombol “Klik Disini”, isi data tambahan, dan klik “Lanjutkan”
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









