bukamata.id – Status tersangka yang kini melekat pada diri Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim tidak disambut dengan penyangkalan, apalagi perlawanan. Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu justru memilih jalan yang tak lazim: menerima, menyambut, dan menyatakan kesiapan menghadapi seluruh konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan terburuk yang bisa menantinya di balik jeruji besi.
Sikap tersebut disampaikan Yai Mim melalui sebuah video pernyataan terbuka yang beredar luas di publik. Video itu dikirim dan beredar pada Rabu, 7 Januari 2026, sehari setelah Polresta Malang Kota secara resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi.
“Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” kata Yai Mim dalam video tersebut.
Nada yang digunakan bukan kemarahan atau pembelaan diri. Sebaliknya, pernyataan itu terdengar tenang, seolah status tersangka yang disematkan kepadanya adalah sebuah fase hidup yang harus diterima, bukan ditolak. Dalam rekaman itu pula, Yai Mim menegaskan bahwa ia tidak berniat melawan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan siap menjalani setiap tahapan hukum, apa pun hasilnya nanti. Bahkan, Yai Mim secara eksplisit menyebut dirinya siap dipenjara jika pengadilan memutuskan ia bersalah.
“Jika dinyatakan bersalah, silahkan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.
Pengakuan lain yang muncul dari pernyataan terbuka itu adalah keterbatasan pengetahuan Yai Mim terkait mekanisme hukum. Ia mengaku tidak memahami secara rinci hukum acara pidana maupun proses pembuktian. Menurutnya, satu-satunya hal yang ia pahami hanyalah soal hukuman sebagai konsekuensi akhir.
“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” jelasnya.
Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian, keterangan saksi, hingga penilaian ahli kepada aparat penegak hukum. Sikap pasrah ini semakin ditegaskan dengan pernyataan kontroversial yang langsung menyedot perhatian publik.
Yai Mim secara tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan uang sedikit pun untuk mengurus perkara hukumnya. Ia menolak membayar jasa pengacara, biaya pendampingan, maupun pengeluaran lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya tidak mau mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” ungkapnya.
Penetapan status tersangka terhadap Yai Mim dilakukan Polresta Malang Kota pada Selasa, 6 Januari 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam laporan dugaan pornografi yang dilayangkan oleh Nurul Sahara.
Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia berakar dari konflik panjang antara Yai Mim dan Nurul Sahara, yang merupakan tetangganya di kawasan Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perseteruan personal itu sempat berulang kali viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.
Pemerintah desa setempat sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut gagal meredam konflik. Hubungan kedua belah pihak justru semakin memburuk dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Alih-alih mereda, eskalasi konflik justru meningkat. Pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan Sahara atas dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga sekitar.
Langkah itu kemudian dibalas oleh Sahara dengan laporan dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang diduga dilakukan Yai Mim. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka.
Bagi pihak pelapor, penetapan tersangka ini dipandang sebagai “titik terang” setelah berbulan-bulan memperjuangkan kasus tersebut. Kuasa hukum Nurul Sahara, M. Zakki, menegaskan bahwa status tersangka membuktikan laporan kliennya sejak Oktober 2025 bukanlah laporan tanpa dasar.
“Laporan kami terkait dugaan pelecehan seksual dan pornografi sudah digelar dan status terlapor kini resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Zakki saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (7/1/2026).
Menarik perhatian publik, Zakki hadir memberikan keterangan pers dengan mengenakan seragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Ia menjelaskan bahwa atribut tersebut bukan tanpa alasan, melainkan simbol solidaritas organisasi terhadap korban.
“Saya ingin menegaskan bahwa sedari awal, Ansor tidak meninggalkan Sahara. Pesan ini penting agar publik tahu bahwa korban tidak berjuang sendirian dalam mencari keadilan,” tegas pria asal Kecamatan Dau itu.
Secara hukum, Zakki menjelaskan bahwa perkara dugaan pelecehan seksual dan pornografi membawa ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Dengan ancaman tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan secara formil terhadap tersangka. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik.
Meski demikian, Zakki menyatakan pintu perdamaian tidak sepenuhnya tertutup. Ia menegaskan bahwa secara prinsip, perdamaian selalu menjadi nilai yang dijunjung tinggi, selama tidak mengabaikan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.
“Apakah kemungkinan damai masih ada? Apa yang tidak bisa di dunia ini. Allah senang dengan kedamaian, dan kita sebagai manusia harus mengupayakan itu. Namun, yang terpenting saat ini adalah klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Zakki juga mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Malang Kota yang dinilainya profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi indikator kuat bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
“Jika pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti, tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ikhtiar klien kami untuk menunjukkan kebenaran kini telah mendapatkan titik terang secara formil,” tutupnya.
Sementara itu, dari kubu Yai Mim, tim kuasa hukum meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Kuasa hukum Yai Mim, Agustinus Siagian, menyatakan pihaknya menghargai seluruh prosedur hukum yang berjalan.
Menurut Agustinus, penetapan tersangka merupakan bagian dari dinamika hukum yang harus dihadapi oleh setiap warga negara.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Ketika status naik dari penyelidikan ke penyidikan, itu berarti penyidik menilai ada dugaan tindak pidana. Kini kami tinggal menunggu pemeriksaan resmi terhadap klien kami sebagai tersangka,” ujar Agustinus.
Di tengah tarik-menarik narasi antara pelapor dan terlapor, satu hal menjadi benang merah: proses hukum kini berada di jalurnya. Bagaimana akhir dari kasus ini, sepenuhnya akan ditentukan oleh pembuktian di hadapan hukum—bukan oleh opini publik, bukan pula oleh sorotan media.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










