bukamata.id – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang justru berstatus tersangka setelah mengejar pelaku jambret, menuai sorotan tajam dari parlemen. Komisi III DPR RI secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan.
Desakan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Hasil RDPU itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dinilai bermasalah sejak awal.
DPR Soroti Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI secara eksplisit meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara atas nama Adh Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP 1288-VII/2025/SPKT Sat Lantas Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 16 Juli 2025.
Penghentian perkara diminta dilakukan demi kepentingan hukum, dengan merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum menjadikan Pasal 53 Ayat 2 KUHP sebagai pedoman utama, yang mengamanatkan keadilan harus dikedepankan di atas sekadar kepastian hukum.
Tak hanya itu, Kapolresta Sleman beserta jajaran juga diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
Kritik Keras untuk Aparat Penegak Hukum
Penanganan kasus ini memicu kritik tajam dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto disebut telah keliru dalam menerapkan pasal hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai sejak awal tidak ada dasar kuat untuk menjerat Hogi sebagai tersangka.
“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin juga mengkritik keras langkah Kejari Sleman yang melanjutkan perkara hingga dinyatakan lengkap.
“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini semestinya dihentikan sejak awal tanpa perlu masuk ke skema keadilan restoratif, karena unsur pidananya dinilai tidak pernah ada.
Pernyataan Kapolres Dinilai Keliru
Safaruddin juga menyoroti pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa konteks penjambretan merupakan pencurian dengan kekerasan, sementara Hogi hanyalah warga sipil yang berupaya membela diri.
“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang,” kata Safaruddin.
Ia menambahkan, seharusnya perkara ini difokuskan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang pelakunya telah meninggal dunia.
“Jadi coba, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” ujar Safaruddin.
Mediasi Sudah Dilakukan
Di tengah polemik hukum tersebut, pihak keluarga Hogi telah menjalani proses mediasi dengan keluarga pelaku jambret. Istri Hogi, Arista, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman untuk difasilitasi berkomunikasi dengan keluarga pelaku.
Mediasi itu berlangsung pada Sabtu (24/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Arista menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.
“Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan keadilan substantif, sekaligus menghindari kriminalisasi terhadap warga yang bertindak dalam situasi darurat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











