Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 15:41 WIB

Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib

Selasa, 17 Maret 2026 15:25 WIB

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Selasa, 17 Maret 2026 14:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026
  • Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib
  • Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025
  • Heboh di Media Sosial! Inilah Fenomena ‘Ukhti Mukena Pink’ yang Lagi Dicari Semua Orang
  • Geram Diseret Kasus Inisial SAM, Ustaz Solmed Beri Ultimatum: Hapus atau Polisikan!
  • Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?
  • Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!
  • Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penetapan Tersangka Hogi Minaya Tuai Kritik, Kapolres Sleman dan Kejari Disemprot DPR

By Aga GustianaRabu, 28 Januari 2026 18:18 WIB3 Mins Read
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang justru berstatus tersangka setelah mengejar pelaku jambret, menuai sorotan tajam dari parlemen. Komisi III DPR RI secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan.

Desakan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Hasil RDPU itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dinilai bermasalah sejak awal.

DPR Soroti Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI secara eksplisit meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara atas nama Adh Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP 1288-VII/2025/SPKT Sat Lantas Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 16 Juli 2025.

Penghentian perkara diminta dilakukan demi kepentingan hukum, dengan merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum menjadikan Pasal 53 Ayat 2 KUHP sebagai pedoman utama, yang mengamanatkan keadilan harus dikedepankan di atas sekadar kepastian hukum.

Baca Juga:  Prabowo: Dana Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun Bisa Buat Renovasi 8.000 Sekolah dan Bangun 600 Kampung Nelayan

Tak hanya itu, Kapolresta Sleman beserta jajaran juga diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

Kritik Keras untuk Aparat Penegak Hukum

Penanganan kasus ini memicu kritik tajam dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto disebut telah keliru dalam menerapkan pasal hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai sejak awal tidak ada dasar kuat untuk menjerat Hogi sebagai tersangka.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Kritik Demo

Safaruddin juga mengkritik keras langkah Kejari Sleman yang melanjutkan perkara hingga dinyatakan lengkap.

“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini semestinya dihentikan sejak awal tanpa perlu masuk ke skema keadilan restoratif, karena unsur pidananya dinilai tidak pernah ada.

Pernyataan Kapolres Dinilai Keliru

Safaruddin juga menyoroti pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa konteks penjambretan merupakan pencurian dengan kekerasan, sementara Hogi hanyalah warga sipil yang berupaya membela diri.

“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang,” kata Safaruddin.

Ia menambahkan, seharusnya perkara ini difokuskan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang pelakunya telah meninggal dunia.

Baca Juga:  Kepergian Antasari Azhar, Jejaknya Abadi di Penegakan Hukum

“Jadi coba, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” ujar Safaruddin.

Mediasi Sudah Dilakukan

Di tengah polemik hukum tersebut, pihak keluarga Hogi telah menjalani proses mediasi dengan keluarga pelaku jambret. Istri Hogi, Arista, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman untuk difasilitasi berkomunikasi dengan keluarga pelaku.

Mediasi itu berlangsung pada Sabtu (24/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Arista menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.

“Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan keadilan substantif, sekaligus menghindari kriminalisasi terhadap warga yang bertindak dalam situasi darurat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jambret Sleman Kapolres Sleman Kasus Hogi Minaya Komisi III DPR KUHP Baru Penegakan Hukum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.