bukamata.id – Pemerintah resmi memulai proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Proses ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Pengusulan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Surat yang ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Tahapan awal pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara rinci. PPK wajib melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Pelamar yang dapat diusulkan untuk formasi PPPK paruh waktu terdiri dari:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi.
- Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum terisi lowongan kebutuhan.
Prioritas Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Menurut surat Menteri PANRB, rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK dengan urutan prioritas:
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
- Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setelah pengusulan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah, meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB. Kepala BKN kemudian menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, dan PPK melaksanakan pengangkatan sesuai aturan perundang-undangan.
Jadwal Penting Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
- 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus – 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus – 30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











