Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Bojan Hodak Bertahan di Persib? Negosiasi Kontrak Masih Panas!

Minggu, 29 Maret 2026 21:56 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’

Minggu, 29 Maret 2026 20:08 WIB

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Minggu, 29 Maret 2026 19:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bojan Hodak Bertahan di Persib? Negosiasi Kontrak Masih Panas!
  • Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’
  • Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!
  • Bojan Hodak Beri Tugas Spesial ke Jupe di Persib, Bukan Sekadar Pemain
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengakuan ‘Duo Aki-aki’ di Bandung Barat Cabuli Cucu di Bawah Umur

By Aga GustianaSenin, 7 Oktober 2024 19:57 WIB2 Mins Read
kekerasan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sungguh bejat kelakuan dua kakek di Bandung Barat ini. Keduanya dengan tega mencabuli cucu perempuan mereka yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Duo aki-aki berinisial L dan M ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 sampai 2024. Korban yang masih duduk di kelas 5 SD menjadi pelampiasan hasrat dari dua pria ‘bau tanah’ tersebut.

Korban yang sudah tidak sanggup berkali-kali harus melayani nafsu bejar dua kakeknya tersebut, akhirnya menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.

Kakak dan guru korban bergerak cepat melaporkan L dan M ke polisi. Kini keduanya sudah berbaju tahanan. Mereka harus menanggung perbuatannya dengan durasi yang cukup lama.

Baca Juga:  Tinjau Penanggulanan Longsor Bandung Barat, Bey: Waspada Potensi Bencana Susulan

Tersangka M mengaku mencabuli cucunya sendiri sebanyak empat kali mulai bulan Oktober tahun lalu.

“Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban),” kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

“Saya khilaf pak, saya salah sudah begitu. Padahal itu cucu saya,” kata M dengan suara pelan.

Nasi sudah menjadi bubur, M hanya bisa menyesali perbuatannya. Masa depan sang cucu hancur di tangan kakeknya sendiri.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Awasi Ketat MPLS 2025: Dorong Kreativitas, Tolak Perpeloncoan

“Sedih saya pak (masa depan korban hancur), tindakan saya salah seperti itu,” ucap M.

Sementara tersangka L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban mengaku sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersbeut.

L mengaku berani melakukan hal itu lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban.

“Saya juga khilaf bisa seperti itu, saya 10 kali (mencabuli korban). Soalnya saya enggak kuat lihat tubuh korban, jadi muncul hasrat,” kata L.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Tak Hanya di Cipongkor, Sejumlah Titik di Kecamatan Rongga Bandung Barat Dilanda Longsor

“Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023,” kata Tri.

Sementara L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Pada saat itu korban meminjam ponsel tersangka, namun korban diminta untuk memainkan ponselnya di dalam kamar, di situlah tersangka beraksi.

“Dan itu dilakukan berulangkali,” kata Tri.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat cucu kakek
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.