bukamata.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan ini dianggap penting untuk mengevaluasi kepatuhan para pengembang terhadap aturan lingkungan yang kerap diabaikan.
Dadang menegaskan bahwa arahan gubernur harus dimaknai sebagai upaya perbaikan tata ruang sekaligus pengawasan pembangunan.
“Ini kami tafsirkan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan. Di lapangan, kami menemukan pengembang yang mengabaikan aspek lingkungan,” ujar Dadang Supriatna, Senin (8/12/2025).
Pemkab Bandung Terbitkan Surat Edaran Bupati
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan mengeluarkan surat edaran bupati dan mengundang seluruh pengembang untuk melakukan evaluasi kewajiban, termasuk mitigasi bencana dan pemenuhan komitmen lingkungan.
Dadang mengungkapkan sejumlah temuan pengembang yang meninggalkan permasalahan setelah proyek selesai.
• Di Cileunyi, masih ditemukan pengembang yang tidak memenuhi komitmen terkait ruang terbuka hijau, fasos, fasum, dan mitigasi banjir.
• Di Tegalluar, ada pengembang yang tak menuntaskan kewajiban menyediakan 10 persen lahan sebagai area resapan air sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.
• Ada pula pengembang yang kabur sebelum menyerahkan fasos-fasum, sehingga ketika terjadi banjir pemerintah daerah kesulitan melakukan penanganan karena aset belum diserahkan.
Bukan Pelarangan Permanen
Dadang menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan tidak berarti pelarangan permanen. Evaluasi dilakukan agar pengembang lebih disiplin sebelum melanjutkan pembangunan.
Menurutnya, kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih tinggi. RP3KP 2023 mencatat backlog perumahan di wilayah tersebut mencapai sekitar 500 ribu unit.
“Pada prinsipnya kami tidak ingin menghambat perizinan. Namun pengembang harus memegang komitmen lingkungan,” tegasnya.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim sebagai respons atas meningkatnya bencana banjir dan longsor di Bandung Raya.
Surat edaran tersebut menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan untuk memungkinkan evaluasi menyeluruh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










