bukamata.id – Gaji pensiun adalah manfaat bulanan yang diberikan kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memasuki masa purnabakti.
Besaran manfaat pensiun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, di mana jumlahnya lebih rendah dibandingkan saat masih aktif bekerja.
Namun, selain gaji pensiun bulanan, mantan PNS ternyata berhak menerima tiga manfaat lainnya yang diberikan sesuai golongan dan ketentuan peraturan.
PT Taspen melalui akun resmi Instagram @taspen menjelaskan bahwa manfaat pensiun merupakan bentuk jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun di pemerintahan.
Berikut rincian hak dan manfaat pensiun yang diterima Pensiunan PNS:
1. Pembayaran Pensiun Bulanan
Pensiun bulanan tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tunjangan. Ketentuan ini diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.
- Gaji pokok pensiun berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
- Tunjangan yang diterima:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
Manfaat ini diberikan secara rutin setiap bulan selama penerima masih memenuhi syarat.
2. Uang Duka Wafat (UDW)
Uang Duka Wafat (UDW) merupakan manfaat yang dibayarkan satu kali ketika pensiunan PNS meninggal dunia.
- Dana ini diberikan kepada ahli waris, seperti suami/istri atau anak.
- UDW dapat diklaim kapan saja tanpa batas waktu.
3. Uang Pensiun Terusan
Uang pensiun terusan merupakan gaji terakhir yang dibayarkan kepada ahli waris PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Menurut Kemenkeu DJPB, pembayaran diberikan selama:
- 4 bulan berturut-turut bagi ahli waris pensiunan PNS.
Manfaat ini dimaksudkan untuk membantu keluarga dalam masa transisi setelah ditinggalkan.
4. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
Ketika pensiunan PNS meninggal dunia, keluarga berhak menerima pensiun bulanan berupa:
- Pensiun janda/duda: diberikan kepada istri atau suami yang ditinggalkan dan tetap berlaku selama tidak menikah lagi.
- Pensiun yatim piatu: diberikan kepada anak pensiunan PNS setiap bulan hingga usia atau ketentuan tertentu terpenuhi.
Manfaat-manfaat ini diberikan untuk menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga pensiunan PNS, sekaligus wujud penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan kepada negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











