Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi berdoa

Haid saat Ramadhan? Ini 5 Amalan yang Tetap Berpahala Besar

Jumat, 20 Februari 2026 18:16 WIB

Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?

Jumat, 20 Februari 2026 17:17 WIB

Misi Balas Dendam Maung Bandung: Menanti Duel Panas Persib vs Persita di GBLA!

Jumat, 20 Februari 2026 17:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Haid saat Ramadhan? Ini 5 Amalan yang Tetap Berpahala Besar
  • Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?
  • Misi Balas Dendam Maung Bandung: Menanti Duel Panas Persib vs Persita di GBLA!
  • Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!
  • Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026 Lengkap dengan Waktu Salat
  • Benarkah Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor? Ini Faktanya
  • Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?
  • Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pensiunan PNS Berhak Dapat Apa Saja? Ini 4 Manfaat yang Masih Banyak Belum Tahu!

By SusanaKamis, 20 November 2025 16:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gaji pensiun adalah manfaat bulanan yang diberikan kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memasuki masa purnabakti.

Besaran manfaat pensiun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, di mana jumlahnya lebih rendah dibandingkan saat masih aktif bekerja.

Namun, selain gaji pensiun bulanan, mantan PNS ternyata berhak menerima tiga manfaat lainnya yang diberikan sesuai golongan dan ketentuan peraturan.

PT Taspen melalui akun resmi Instagram @taspen menjelaskan bahwa manfaat pensiun merupakan bentuk jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun di pemerintahan.

Berikut rincian hak dan manfaat pensiun yang diterima Pensiunan PNS:

1. Pembayaran Pensiun Bulanan

Pensiun bulanan tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tunjangan. Ketentuan ini diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.

  • Gaji pokok pensiun berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan yang diterima:
    • Tunjangan suami/istri
    • Tunjangan anak
    • Tunjangan pangan

Manfaat ini diberikan secara rutin setiap bulan selama penerima masih memenuhi syarat.

2. Uang Duka Wafat (UDW)

Uang Duka Wafat (UDW) merupakan manfaat yang dibayarkan satu kali ketika pensiunan PNS meninggal dunia.

  • Dana ini diberikan kepada ahli waris, seperti suami/istri atau anak.
  • UDW dapat diklaim kapan saja tanpa batas waktu.

3. Uang Pensiun Terusan

Uang pensiun terusan merupakan gaji terakhir yang dibayarkan kepada ahli waris PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Menurut Kemenkeu DJPB, pembayaran diberikan selama:

  • 4 bulan berturut-turut bagi ahli waris pensiunan PNS.

Manfaat ini dimaksudkan untuk membantu keluarga dalam masa transisi setelah ditinggalkan.

4. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu

Ketika pensiunan PNS meninggal dunia, keluarga berhak menerima pensiun bulanan berupa:

  • Pensiun janda/duda: diberikan kepada istri atau suami yang ditinggalkan dan tetap berlaku selama tidak menikah lagi.
  • Pensiun yatim piatu: diberikan kepada anak pensiunan PNS setiap bulan hingga usia atau ketentuan tertentu terpenuhi.

Manfaat-manfaat ini diberikan untuk menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga pensiunan PNS, sekaligus wujud penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan kepada negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pensiun 2024 manfaat pensiun PNS peraturan pensiun PNS tunjangan pensiun PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?

Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.