bukamata.id – Kabar gembira bagi para pensiunan PNS dan ahli warisnya: mulai November 2025, pembayaran dana pensiun akan dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen, tanpa ada potongan sama sekali.
Langkah ini diyakini akan membuat pencairan pensiun lebih cepat, aman, dan transparan, sekaligus mempermudah administrasi bagi para pensiunan dan keluarga.
Pembayaran Pensiun Lebih Cepat dan Praktis
Implementasi sistem baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan purnabakti PNS. Dengan mekanisme otomatis, proses pencairan dana pensiun menjadi lebih efisien dan tanpa hambatan birokrasi.
“Dengan skema baru ini, para pensiunan dan ahli waris dapat bernapas lega. Dana pensiun mereka kini lebih aman, lancar, dan transparan berkat sistem pembayaran otomatis dari Taspen,” demikian pernyataan resmi terkait kebijakan ini.
Pembayaran pensiun secara serentak akan dilakukan di seluruh Indonesia, memastikan seluruh penerima bisa menerima haknya tanpa harus repot mengurus administrasi manual.
Dasar Hukum dan Penyesuaian Gaji Pokok
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme transfer langsung dana pensiun. Selain itu, PP tersebut juga menindaklanjuti PP Nomor 5 Tahun 2024, terkait penyesuaian gaji pokok pensiun, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Dengan demikian, penerima dana pensiun tidak hanya mendapatkan kemudahan pencairan, tetapi juga penyesuaian gaji pokok sesuai golongan terakhirnya.
Rincian Gaji Pensiun Pokok Terbaru
Berikut rincian gaji pokok pensiun berdasarkan golongan PNS terakhir:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Subgolongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Subgolongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Subgolongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Subgolongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Subgolongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Subgolongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
- Subgolongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Subgolongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Peningkatan Kesejahteraan Purnabakti
Langkah ini dianggap sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian PNS selama aktif bekerja. Dengan sistem pembayaran yang lebih modern dan penyesuaian gaji pokok, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan dan ahli warisnya dapat lebih terjamin
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











