bukamata.id – Meski Menteri Keuangan (Menkeu) baru Purbaya Sadewa telah resmi menjabat, pencairan gaji pensiunan PNS tetap dilakukan sesuai jadwal pada 1 Oktober 2025.
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 memang menjadi momen yang dinanti usai pergantian Menteri Keuangan.
Namun, berdasarkan keterangan resmi PT Taspen selaku pengelola dana pensiun, hingga saat ini besaran gaji pensiunan masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tegas PT Taspen melalui akun Instagram resminya.
Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan PNS pada 1 Oktober 2025 belum mengalami penyesuaian baru atau kenaikan. PT Taspen juga mengimbau agar para pensiunan hanya mengandalkan informasi resmi dari lembaga terkait dan tidak mudah percaya isu yang belum diverifikasi.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Per Golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024)
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan informasi ini, para pensiunan PNS dapat mengetahui besaran gaji yang akan diterima pada 1 Oktober 2025 mendatang sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










