Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO: Cara Login, Verifikasi, dan Jadwal Pencairan Terbaru Rp600 Ribu

By SusanaMinggu, 12 Oktober 2025 13:03 WIB3 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pembaruan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus dilakukan. Masyarakat kini bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) mulai 12 Oktober 2025.

Bantuan ini dikabarkan kembali cair pada September–Oktober 2025, dengan data penerima yang disinkronisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aplikasi JMO merupakan inovasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan seperti pengecekan saldo, pembayaran iuran, serta verifikasi status penerimaan BSU. Hanya peserta yang memenuhi syarat tertentu yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Cara Cek BSU 2025 Lewat JMO

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
  2. Masukkan email dan kata sandi, lalu klik Log In.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk melihat status penerimaan.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi:

  • https://bsu.kemnaker.go.id
  • https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi Pospay untuk pencairan dana di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Update BSU dan Rencana Stimulus Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan stimulus ekonomi baru yang berpotensi mencakup tambahan BSU bagi pekerja.

“Stimulus ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Pengumuman resminya kemungkinan dilakukan antara 17–18 Oktober 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, stimulus tersebut akan diumumkan bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi kuartal IV.

Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Resmi BSU Kuartal III–IV 2025

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU untuk kuartal III dan IV. Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa program ini berpotensi dilanjutkan, mengingat pelaksanaannya sebelumnya dinilai efektif.

“BSU kemungkinan berlanjut karena efektif membantu pekerja. Saat ini kami masih mendesain penyaluran triwulan III,” jelas Riznaldi Akbar, Analis Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari kanal pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap tautan atau informasi palsu yang beredar.

Syarat Penerima BSU 2025

Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  5. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Bansos lainnya.

Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pendaftaran tambahan, karena data otomatis diverifikasi melalui sistem BPJS dan Kemnaker.

Nilai Bantuan dan Mekanisme Pencairan

Penerima BSU 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu, disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Rp300 ribu per bulan). Dana dapat dicairkan melalui Kantor Pos atau rekening yang telah terdaftar di sistem Kemnaker.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data pribadi di aplikasi JMO agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aplikasi JMO Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Cara Cek BSU Cek BSU Kemnaker jadwal pencairan BSU Purbaya Yudhi Sadewa stimulus ekonomi 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.